Mudahkan Pengawasan dan Penyaluran BBM, Ini 4 Manfaat Digitalisasi SPBU

Digitalisasi SPBU dapat digunakan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak.

oleh stella maris pada 19 Jul 2020, 15:34 WIB
Diperbarui 19 Jul 2020, 15:35 WIB
BPH Migas
BPH Migas.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah SPBU hingga saat ini masih melakukan pencatatan secara manual. Guna mengurangi beban pekerjaan bagi operator, Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam berpendapat bahwa digitalisasi SPBU penting untuk diterapkan.

"Untuk itu mutlak diperlukan sistem pencatatan dengan menggunakan CCTV yang berlangsung secara otomatis dan real time, dapat dipantau secara terus-menerus,” tegas Ridwan Hisjam, anggota DPR RI Dapil Jatim V-Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ridwan pun mengusulkan agar dilakukan digitalisasi secara menyeluruh. Artinya pencatatan tak perlu lagi dilakukan dengan memasukkan nomor polisi secara manual, namun tercatat oleh sistem pencatatan secara otomatis.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan manfaat digitalisasi SPBU yaitu:

1. Pengendalian Subsidi BBM

Dia menjelaskan bahwa kuota BBM Subsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 15,87 kilo liter (KL). Terdiri dari Solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 kilo liter. Subsidi merupakan hak bagi rakyat yang memerlukan. Dengan digitalisasi SPBU akan dapat disalurkan secara tepat volume dan tepat sasaran.

Secara otomatis penyelewengan BBM akan hilang, karena dengan mudah akan terpantau pelaku tindak kejahatan penyelewengan tersebut. Pengeluaran BBM subsidi dapat terpantau melalui nozzle SPBU, yang tercatat nomor polisi, pemilik kendaraan, jenis BBM, dan volume BBM.

2. Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kejahatan

Dengan digitalisasi ini akan bisa dipantau kendaraan yang digunakan melakukan tindak kejahatan, kendaraan yang bermasalah, kendaraan hasil curanmor, dan lain-lain.

3. Mendukung Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak

Digitalisasi SPBU dapat digunakan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Kendaraan yang tercatat melakukan penunggakan membayar pajak, dalam struk pembayaran akan tercetak “PAJAK KENDARAAN ANDA BELUM DILAKUKAN PELUNASAN, SEGERA UNTUK MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU”.

Sehingga setelah tahap imbauan dilakukan secara masif, dan terbangun kesadaran masyarakat membayar pajak, maka akan berdampak terhadap pemasukan negara dari sektor pajak kendaraan.

4. Menghapus Mafia Migas

Menurut Ridwan, digitalisasi yang terbangun secara menyeluruh akan menutup ruang terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Potensi kerugian negara dapat dihindari dengan melakukan pengendalian di ujung penyaluran yakni di nozzle SPBU. Contohnya, kuota BBM subsidi di suatu daerah adalah 10 ribu KL. Maka akan dapat dipantau BBM tersebut digunakan oleh jenis kendaraan, volume BBM, nama pemilik dan data lainnya yang diperlukan.

“Dengan digitalisasi ini, akan menghemat subsidi BBM yang diberikan oleh Pemerintah, menambah pemasukan negara yang tercecer kemana-mana namun tidak menambah beban masyarakat,” urainya.

Untuk itu, sebagai anggota Komisi VII DPR RI, pihaknya mendorong BPH Migas untuk berinisiasi melakukan kerjasama dengan Kepolisian RI, Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam masa saat ini (New Normal) kita perlu upaya extra-ordinary dalam upaya melakukan perbaikan tata kelola hilir migas.

“Terutama dalam pengendalian subsidi BBM, pendistribusian BBM agar tepat volume dan tepat sasaran, pencegahan kejahatan, dan mendukung rakyat taat membayar pajak,” jelas Ridwan.

 

 

BPH Migas
BPH Migas.

Kepala BPH Migas M.Fanshurullah Asa pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam agar program digitalisasi Nozzle dapat segera diselesaikan dan dilengkapi adanya monitoring dengan perangkat video analytic (CCTV), untuk mencatat nomor polisi secara otomotis sehingga digitalisasi nozzle dapat secara efektif digunakan untuk pengawasan BBM subsidi agar tepat volume dan Sasaran.

Untuk diketahui, Program digitalisasi SPBU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Penugasan jenis BBM Tertentu wajib menyiapkan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM untuk setiap konsumen secara on line.

PT. Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah NKRI yang dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018, namun dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan target karena terdapat kendalan di lapangan. Terakhir, PT. Pertamina PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan digitalisasi nozzle hingga akhir Agustus 2020.

"Kami akan menugaskan seluruh pegawai BPH Migas untuk mengecek kelapangan apakah program digitalisasi SPBU ini dapat berjalan dengan baik dan BPH Migas akan memonitor dan mengawal komitmen terakhir yang disampaikan oleh PT. Pertamina dan PT. Telkom bahwa digitalisasi SPBU di 5.518 akan selesai dan berfungsi dengan baik dibulan Agustus 2020 bersamaan dengan hari Kemerdekaan RI yang ke-75," tutup Ifan

Selain monitoring digitalisasi nozzle SPBU, Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa juga mengunjungi TBBM Malang dalam rangka pemantauan cadangan dan pengelolaan informasi BBM.

 

(*)

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya