Lindungi Awak Kapal, Pemerintah akan Integrasi Data Kependudukan dan Dokumen Pelaut

Langkah ini untuk meningkatkan pengawasan pergerakan awak kapal perikanan atau pelaut.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 12:15 WIB
WNI ABK terdampak pandemi Virus Corona COVID-19 di luar negeri kembali ke Indonesia. (Dok KBRI Berlin)
WNI ABK terdampak pandemi Virus Corona COVID-19 di luar negeri kembali ke Indonesia. (Dok KBRI Berlin)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mewacanakan integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut.
 
Langkah ini untuk meningkatkan pengawasan pergerakan awak kapal perikanan sehingga diharapkan perlindungan terhadap awak kapal Indonesia dapat lebih maksimal. 
 
"Dengan adanya integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut pergerakan awak kapal mudah di pantau. Sekaligus bagian perlindungan terhadap mereka," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Araujo dalam sebuah diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7/2020). 
 
Dia mengatakan rencana strategis ini akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Diantaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 
 
 

Saksikan video di bawah ini:

Pendataan

Pemerintah telah berhasil memulangkan (repatriasi) 204 Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI-ABK) yang terdampak Corona COVID-19 (KBRI Abu Dhabi)
Pemerintah telah berhasil memulangkan (repatriasi) 204 Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI-ABK) yang terdampak Corona COVID-19 (KBRI Abu Dhabi)
Kemendagri betugas untuk melakukan verifikasi NIK awak kapal yang akan diserahkan ke kementerian lain. Kemudian, Kemenkumham bertugas memverifikasi data pekerjaan dan ijazah untuk pengajuan paspor profesi pelaut. 
 
"Sementara, Kemenhub bertugas memastikan Seafarer Identity Document (SID) sebagai dokumen pelaut internasional. Untuk Kemenlu akan melakukan pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri," jelasnya. 
 
Terakhir, BP2MI harus melakukan pendataan calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).  Sebab, penggunaan data berbasis digital dinilai akan memudahkan proses verifikasi dokumen PMI. 
 
"Dengan integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut, kita dapat menelusuri mekanisme dan identifikasi calon pelaut. Bahkan, mulai dari sekolah hingga berkerja di kapal dan saat kembali ke Tanah Air," tukasnya. 
 
Reporter: Sulaeman
 
Sumber: Merdeka.com
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya