Ingat, Langganan Netflix Cs Sudah Ditarik Pajak Hari Ini

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan Netflix Cs adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2020, 07:13 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 07:05 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan produk barang dan jasa digital impor. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, terdapat enam pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

- Amazon Web Services Inc.

- Google Asia Pacific Pte. Ltd.

- Google Ireland Ltd.

- Google LLC.

- Netflix International B.V., dan

- Spotify AB.

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Biaya Langganan Netflix Naik

Netflix
Netflix (digitaltrends.com)

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pajak untuk transaksi digital. Salah satu layanan OTT yang dikenai pajak adalah Netflix. Implikasi dari penerapan pajak ini adalah kenaikan biaya berlangganan Netflix.

"Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020 (hari ini)," kata juru bicara Netflix dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Netflix, bagi pelanggan baru, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini.

Netflix menyebut, informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai disampaikan ke pelanggan lama. Bagi pelanggan lama, biaya berlangganan Netflix berlaku pada tanggal tertagih, bulan selanjutnya (September).

Adapun tarif berlangganan Netflix yang baru adalah:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu (termasuk PPN 10 persen).

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu (termasuk PPN 10 persen)

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu (termasuk PPN 10 persen)

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu (termasuk PPN 10 persen).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya