Kementan Ajak Pelaku Usaha Peternakan Komitmen Gencarkan Kemitraan

Pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ini didasari pada prinsip yang saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Agu 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 19:00 WIB
Kementan mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan. (Dok Kementan)
Kementan mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan. (Dok Kementan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah pada saat membuka pertemuan forum diskusi kemitraan usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan pada Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ini didasari pada prinsip yang saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Tujuannya, untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan.

"Kemitraan usaha juga dapat dipandang sebagai sebuah 'jembatan' penghubung yang cukup strategis antara kebijakan makro ekonomi dan mikro ekonomi, dan dapat menjadi alternatif solusi adanya kesenjangan antara pelaku sektor riil UMKM dengan Usaha Besar semakin lebar," papar Dirjen PKH, Nasrullah.

Dikatakan Nasrullah, kemitraan usaha peternakan juga dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku ekonomi kecil, menengah, dan besar. Kemitraan strategis terus didorong oleh pemerintah untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil untuk bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

"Kami merasa bersyukur telah lama Ditjen PKH bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan," ungkap Nasrullah.

Ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan amanat dari UU nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Berdasarkan amanat tersebut pelaksanaan pengawasan kemitraan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait oleh KPPU," sambungnya.

 

Bentuk Satgas

Kementan mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan. (Dok Kementan)
Kementan mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan. (Dok Kementan)

Sebagai tindak lanjut, Kementan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya kemitraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan. “Sebagai langkah awal, Saya minta kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan agar segera dapat mengajak pelaku usaha untuk berkomitmen dalam pengembangan persusuan sehingga target 60% pada tahun 2025 dapat dicapai” harapnya. Ia pun menyampaikan harapannya untuk kemitraan dibidang perunggasan yang sering menjadi sorotan harus dipastikan bagaimana pola kemitraan berjalan dan berharap pelaksanaan kemitraan tersebut jangan sampai tidak ada yang tercatat agar mudah dalam pembinaan dan pengawasan.

Pola kemitraan usaha ini banyak digunakan untuk budi daya perunggasan khususnya ayam ras pedaging dan petelur. Pasalnya bisnis ini merupakan bisnis yang besar, mampu menyediakan bahan pangan asal ternak sebagai sumber protein. Dengan pola kemitraan, bisnis ayam ras pedaging dan petelur bisa mudah didapat dengan harga yang terjangkau.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Pertanian, Rizki Nur Ramadhon menyampaikan inti dari kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yg bermitra, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Penting adanya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan agar kemitraan para pihak yg bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara” tegas Rizki.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, jika pelaku usaha yang bermitra masih terdapat pelanggaran peraturan, maka nantinya sanksi pencabutan usaha dan denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan” jelas Lukman.

 

Masalah

Peternak di Depok Ungkap Penyebab Tingginya Harga Telur Ayam
Pekerja mengumpulkan telur dari peternakan ayam di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/7). Tingginya harga telur ayam di pasaran karena tingginya permintaan saat lebaran lalu yang berimbas belum stabilnya produksi telur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam kemitraan budidaya ayam ras pedaging khususnya, banyak permasalahan antara integrator dan peternak mandiri dan kemitraan antara integrator dengan peternak kecil. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kemitraan benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.

"Terutama dalam pembagian hak dan kewajiban, serta risiko usaha yang proporsional sesuai peran dan kontribusi masing-masing," imbuh Nasrullah.

Selain kemitraan komoditas ayam ras, perlu didorong juga kemitraan dalam pengembangan sapi potong antara pelaku usaha sapi potong (feedloter) dengan peternak. Hal ini sesuai dengan amanat Permentan Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permentan Nomor 41 Tahun 2019 bahwa pelaku usaha (feedloter) yang telah mendapatkan rekomendasi impor diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan kepada peternak.

Selain itu, kemitraan antara pelaku usaha perkebunan khususnya komoditas sawit dengan peternak sapi juga diyakini bisa menjadi peluang pengembangan integrasi sapi sawit yang dapat kita dorong terus sesuai dengan Permentan Nomor 105 Tahun 2014.

 

Sinergi

Peternak di Depok Ungkap Penyebab Tingginya Harga Telur Ayam
Telur ayam terlihat di sebuah peternakan di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/7). Tingginya harga telur ayam di pasaran karena tingginya permintaan saat lebaran lalu yang berimbas belum stabilnya produksi telur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nasrullah berharap kedepannya para mitra usaha peternakan bisa makin bersinergi bersama Kementan. Pasalnya, menurut dia dukungan dari para mitra dalam implementasi terwujudnya kemitraan usaha peternakan yang sehat sangat diperlukan.

"Sangat besar kontribusi para mitra untuk mewujudkan pemenuhan bahan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan yang berkelanjutan," tutur Nasrullah.

Ia juga berharap, adanya koordinasi pengawasan dan pembinaan ini dapat menyatukan pemahaman dan tujuan untuk mewujudkan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan juga bisa berkontribusi dalam mewujudkan swasembada protein hewani sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.

"Serta secara nasional meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk peternakan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya