Insentif bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Sebaiknya Dibelanjakan Produk UMKM

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 600 ribu selama kurun waktu 4 bulan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Agu 2020, 13:48 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 13:00 WIB
FOTO: Mengintip Proses Pembuatan Wajan di Bogor
Perajin menyelesaikan pembuatan wajan yang terbuat dari pelat besi di Desa Cibadak, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Pemerintah akan memberi bantuan Rp 2,4 juta dan kredit bunga rendah kepada UMKM untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Akibat pembatasan sosial guna mencegah laju persebaran Covid-19, banyak aktivitas masyarakat yang dilakukan secara daring. Baik untuk pekerjaan, pertemuan, pembelajaran, hingga pemenuhan belanja sehari-hari. Ini menyebabkan turunnya PDB Indonesia yang tercatat kontraksi 5,32 persen pada kuartal II.

Untuk itu, pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 600 ribu selama kurun waktu 4 bulan. Hal ini untuk mendorong daya beli masyarakat agar dapat meningkatkan konsumsi.

Namun demikian, Ketua Departemen UMKM Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), Handito Joewono menyebutkan pemberian insentif ini belum mampu mendorong daya beli masyarakat secara signifikan.

“Tidak cukup, tapi lumayan sebagai bentuk perhatian pemerintah,” ujar dia kepada Liputan6.com, Minggu (8/8/2020).

Di sisi lain, Handito menyebutkan, berapa pun dana yang dikucurkan sebagai stimulus akan berdampak positif pada Gross Domestic Product (GDP). Namun, dengan catatan harus tepat sasaran.

“Berapa pun dana cash yang dicemplungin ke rakyat pasti akan berdampak positif terhadap GDP. Diperkirakan bisa punya multiplier effect 10 kali dari yang disalurkan. Asalkan sampai ke orang yang tepat dan menggunakannya untuk belanja,” kata dia.

Tak seperti krisis sebelumnya, pada krisis kali ini sektor UMKM turut babak belur. Untuk itu, Handito menekankan agar pemberian insentif ini dipastikan untuk menunjang keberlangsungan UMKM.

“Sebaiknya dibelikan produk yang dihasilkan UKM, yang disalurkan melalui mekanisme pasar tradisional atau toko ritel modern, dan bukan melalui e-commerce. Sehingga memberi efek multiplier effect lebih besar karena menyerap tenaga kerja di sektor ritel,” tutur dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dikucurkan di Kuartal III dan IV

FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera menyalurkan insentif Rp 2,4 juta untuk para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Budi Gunadi mengatakan, bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020 ini.

"Kita rencananya akan memberikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga, tahap kedua akan dilakukan di kuartal keempat," jelas BGS dalam sesi teleconference, Jumat (7/8/2020).

Menurut keterangannya, pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut akan dilakukan secara cash transfer melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja," jelasnya.

"Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp 5 juta. Sebagian besar di antaranya pekerja bergaji Rp 2-3 juta," dia menambahkan.

13,8 Pekerja Formal

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Budi Gunadi menuturkan, bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Insentif disalurkan lantaran pemerintah percaya banyak di antara mereka yang statusnya dirumahkan sementara atau terkena pemotongan gaji akibat wabah pandemi Covid-19.

"Hasil kerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja, teridentifikasi tenaga kerja formal yang gajinya di bawah 5 juta, mayoritas Rp 2-3 juta, itu jumlahnya ada 13,8 juta. Ini di luar BUMN dan PNS yang gajinya belum dipotong," ujar dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya