Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 200 ribu per orang masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Kemenkeu sudah memberlakukan pemberian pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk PNS di Kementeriannya. Namun karena banyak kegiatan yang dilakukan secara daring saat pandemi, maka ada usulan agar dapat dinaikkan.
Baca Juga
"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan kalau nanti ibu setuju akan ditetapkan pada bulan Agustus," kata Askolani dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Adapun konsep pemberian pulsa untuk PNS ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan dan nantinya bisa diikuti oleh seluruh K/L. Hanya saja, pemberian tunjangan pulsa akan menggunakan anggaran masing-masing K/L yang ingin melaksanakannya.
“Ini semua K/L, bukan hanya Kemenkeu. Kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing KL, jadi masing-masing KL akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," katanya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video di bawah ini:
Tunggu Restu Sri Mulyani, Pulsa Rp 200 Ribu bagi PNS Bakal Cair Agustus
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp200.000 per orang masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Seperti diketahui, usulan pulsa kepada PNS di Kementerian/Lembaga mulai bisa efektif pada Agustus 2020.
"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan kalau nanti ibu setujui akan ditetapkan pada bulan Agustus ke sini," kata Askolani dalam APBN Kita, di Jakarta, Selasa (25/8).
Askolani menjelaskan, tujuan pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan pulsa dikarenakan adanya perubahan sistem kerja di masa pandemi Covid-19. Di mana dari sebelumnya bekerja dari kantor atau secara tatap muka kita polanya berubah menjadi di rumah atau work from home.
"Pemberian tunjangan pulsa untuk mendukung tugas dari kinerja KL dalam masa pandemi COVID yang tidak bisa melakukan rapat langsung," jelasnya.
Adapun konsep pemberian pulsa sudah dikoordinasikan dengan Sekretarian Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan dan nantinya bisa diikuti oleh seluruh K/L. Hanya saja, pemberian tunjangan pulsa akan menggunakan anggaran masing-masing KL yang ingin melaksanakannya.
"Pegawai mana yang patut diberikan melaksanan tugas ini, kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing KL, jadi masing-masing KL akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan menaikkan besaran uang pulsa PNS Kemenkeu untuk mendorong kinerja di tengah pandemi, yang mana menerapkan prinsip flexible working space (kerja dimana saja).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan bahwa pemberian pulsa ini dilakukan untuk seluruh PNS.
"Ya, berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga," ujar Askolani saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2020).
Advertisement