Menperin Pastikan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Lanjut pada 2025

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, aturan insentif motor listrik tahap finalisasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Feb 2025, 16:50 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 16:50 WIB
Menperin Pastikan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Lanjut pada 2025
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan insentif bagi motor listrik kembali hadir pada 2025 ini. Menurut dia, aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi. (ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan insentif bagi motor listrik kembali hadir pada 2025 ini. Menurut dia, aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Insentif ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat untuk membeli sepeda motor listrik. Diketahui, pemerintah juga tengah berupaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.

"Pemerintah sekarang juga sedang dalam proses dan InsyaAllah akan terbit dalam waktu dekat yaitu insentif untuk motor listrik InsyaAllah dalam waktu dekat akan terbit," kata Agus dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia menerangkan, saat ini aturannya sudah masuk tahap finalisasi. Meski begitu, belum ada waktu pasti kapan aturan insentif motor listrik itu berlaku. "Dalam waktu dekat, ini sudah finishing up," ungkapnya.

Kendati demikian, Menperin Agus belum mengungkapkan berapa besaran insentif bagi pembelian motor listrik baru tersebut.

"Masih dihitung, tapi pasti ada. Jadi untuk insentif motor listrik akan keluar dalam waktu dekat," tegasnya.

Dipastikan Lanjut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik akan diperpanjang 2025. Insentif ini, kembali diberikan untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

"Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,”" jelas Airlangga, disitat dari Antara, ditulis Minggu, 9 Februari 2025. 

Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan keberlanjutan subsidi motor listrik dengan mempertimbangkan kondisi fiskal saat ini. Airlangga menyatakan, program tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah sehingga tidak akan mengganggu program lain.

"Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu," ujarnya.

 

Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: kemenkeu.go.id)... Selengkapnya

Dirinya juga menambahkan, kebijakan subsidi bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya lagi.

Tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

 

Pemerintah Berupaya Hadirkan Lagi Insentif Motor Listrik

Sebelumnya, insentif motor listrik cukup membantu penjualan kendaraan roda dua ramah lingkungan di Indonesia. Namun untuk tahun ini, kuota bantuan sebesar Rp 7 juta tersebut sudah habis.

Pada awal tahun, jatah insentif ini sudah ditetapkan Kementerian Perindustrin (Kemenperin) sebanyak 50 ribu unit. Kemudian, pada Agustus lalu ditambah 10 ribu unit, hingga total ada sebanyak 60 ribu unit, dan sudah habis terdistribusi.

Dijelaskan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal, untuk subsidi motor listrik ini tengah diusahakan untuk bisa diberikan kembali.

Tidak hanya itu, pihak kementrian juga bersedia untuk membantu, agar potongan harga pembelian motor listrik baru ini bisa kembali diberlakukan.

"Kita usahakan, kita bantu. Mudah-mudahan secepatnya (keputusan insentif motor listrik)," tegas Faisol, saat ditemui di gelaran IMOS 2024, di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (30/10/2024).

Lanjut Faisol, untuk insentif motor listrik ini, juga akan dipastikan bisa kembali terealisasikan tahun depan. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, dan dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Insya Allah, sudah sudah (berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan). Kita usahakan bantu untuk masyarakat dan bantu untuk lingkungan," tegasnya.

Kuota Insentif

Sementara itu, kuota insentif motor listrik untuk 2024 ini, memang sudah dikurangi dari awal yang direvisi karena hasil pada 2023 yang kurang menggembirakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 kuota subsidi pada 2023 paling banyak 200 ribu unit.

Sedangkan hasil pemberian subsidi hanya terealisasi untuk 11.532 unit atau tak sampai 6 persen.

Menurut aturan tersbeut, kuota 2024 paling banyak 600 ribu unit. Namun Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang pada awal tahun ini menetapkan kuotanya hanya 50 ribu unit untuk menyikapi pembelian motor listrik yang sepi peminat

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya