Ada Insentif Mobil Hybrid, Menperin Harap Masyarakat Minat Beli

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, insentif mobil hybrid jadi salah satu kebijakan pertama yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Feb 2025, 16:40 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 16:40 WIB
Ada Insentif Mobil Hybrid, Menperin Harap Masyarakat Minat Beli
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kondisi pasar otomotif tengah lesu (Dok Kemenperin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kondisi pasar otomotif tengah lesu. Namun, pemerintah tidak tinggal diam dengan mengeluarkan sejumlah insentif, salah satunya bagi pembelian mobil hybrid.

Dia menuturkan, insentif mobil hybrid jadi salah satu kebijakan pertama yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini masuk dalam paket kebijakan stimulus ekonomi.

"Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat termasuk mendukung sektor otomotif dan juga mendukung menuju transisi hijau," ungkap Menperin Agus dalam Indonesia International Motor Show atau IIMS 2025, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Ketentuan insentif itu merujuk pada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Dia mengakui, proses menuju kebijakan ini melewati perjalanan yang tidak sebentar.

"Yang menarik tahun ini, perjuangannya cukup panjang Alhamdulillah akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid," ucapnya.

Adapun, insentif PPnBM DTP 3 persen buat mobil hybrid itu resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Dia berharap, IIMS 2025 bisa jadi momentum bagi masyarakat untuk memiliki mobil.

"Jadi tentu saya berharap atas kegiatan IMS tahun ini tahun 2025 mampu atau akan mampu menggerakkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif," ujar dia.

Insentif Mobil Hybrid

Sebelumnya, Mulai 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid di Indonesia agar segera mendaftarkan merek-merek kendaraan mereka. Hal ini bertujuan agar insentif dapat langsung dinikmati saat kebijakan mulai berlaku.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, mereka sudah bisa menikmati insentif ini,” ujar Agus dalam konferensi dikutip dari ANTARA, Senin, 16 Desember 2024.

 

Estimasi Anggaran untuk Insentif Mobil Hybrid

hyundai
Ilustrasi mesin mobil hybrid milik Hyundai.... Selengkapnya

Untuk insentif PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid, pemerintah mengalokasikan estimasi anggaran sebesar Rp840 miliar.

Kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, yang mengatur nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat bagi produsen untuk mengikuti program ini.

Insentif Kendaraan Listrik Juga Diberikan

Selain untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif besar bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif tersebut meliputi:

• PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk completely knocked down (CKD).

• PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) maupun CKD.

• Bea Masuk Nol Persen untuk KBLBB CBU.

Adapun insentif PPnBM sebesar 100 persen berlaku untuk impor kendaraan listrik tertentu dalam bentuk CBU maupun kendaraan listrik produksi dalam negeri dalam bentuk CKD. Total anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini diestimasi mencapai Rp2,52 triliun pada tahun anggaran 2025.

 

Donald Trump Cabut Mandat Kendaraan Listrik, Indonesia Tak Terpengaruh

Sebelumnya, Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mendeklarasikan keadaan darurat energi nasional. Bersamaan dengan itu, Donald Trump langsung mencabut apa yang disebutnya sebagai mandat kendaraan listrik, yang disahkan di era presiden sebelumnya, Joe Biden.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa kebijakan Donald Trump untuk mencabut mandat mobil listrik tersebut tidak berdampak ke Indonesia.

"Jadi, kalau kita jawaban singkatnya sih kayaknya enggak ya, kalau untuk urusan ini," ujar Rachmat kepada awak media di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

AS bukan tujuan ekspor produsen mobil di Tanah Air. Dengan ini, produsen mobil listrik diyakini tidak terpengaruh kebijakan Trump tersebut.

"Kita enggak impor mobil, kita enggak ekspor mobil di Amerika juga. Sangat sedikit. Jadi buat kita harusnya kebijakan tersebut enggak terlalu berpengaruh," beber dia.

Sebaliknya, kebijakan tersebut justru akan mempengaruhi produsen mobil listrik di AS. Mengingat, tidak ada lagi dukungan fiskal untuk membantu produsen.

"Nah mungkin yang nanti terdampak adalah ya sebenarnya kalau kita lihat di Amerika pabrik mobilnya sendiri itu," tegasnya.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan tersedianya fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah Indonesia untuk mendorong penjualan mobil listrik.

Menurutnya, ketersediaan SPKLU masih menjadi pertimbangan masyarakat sebelum membeli mobil listrik.

"Apalagi kan untuk perjalanan jauh seperti kemarin Nataru, atau nanti lebaran, itu kan," tandas.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya