Aturan Sudah Terbit, Simak Ketentuan Bersepeda dari Kemenhub

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Sep 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 12:00 WIB
Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 32 lokasi
Warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan bersepeda sudah terbit. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat patuh dalam bersepeda di jalan.

"Karena belakangan fenomena sepeda di Indonesia sudah marak. Dari Januari hingga Juni 2020, kecelakaan sepeda tercatat ada 29 kasus, yang meninggal ada 17, makanya kita buat Permenhub (59/2020), kita harap pengguna sepeda bisa mematuhi," tandas Budi dalam tayangan virtual, Jumat (18/9/2020).

Permenhub 59/2020 menjelaskan ketentuan umum bersepeda, persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung hingga fasilitas penyediaan parkir sepeda. Dalam bab persyaratan keselamatan, pengguna diwajibkan mematuhi beberapa poin.

"Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian dikutip Liputan6.com dari Bab II pasal 2 ayat 1 Permenhub 59/2020.

 

Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi Bersepeda
Ilustrasi Bersepeda (dok. Unsplash.com/@flo_karr)

Adapun, persyaratan keselamatan tersebut tercantum dalam pasal 2 ayat 2 yang meliputi kelengkapan sepeda seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai ketentuan UU (pasal 4 ayat 1).

Kemudian, penggunaan lampu di sepeda digunakan pada kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowong dan/atau kabut (pasal 4 ayat 3).

Tak lupa, pesepeda harus menggunakan alas kaki (pasal 6 ayat 1 poin b) dan alat pelindung diri berupa helm (pasal 6 ayat 2).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya