Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Terkuak Penyebab Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2020, 11:32 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 11:14 WIB
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Liputan6.com, Jakarta Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Menurut dia, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

"Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum dilunasi oleh Beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Yustinus mengatakan kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," paparnya.

Oleh karena itu, dia menyebut tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

"Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara," terangnya.

Namun, dia memastikan penerbitan pencekalan sendiri akan berakhir pada November mendatang. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Dengan catatan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi.

"Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu," dia menandaskan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani Karena Pencegahan ke Luar Negeri

Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani saat Work From Home atau Kerja dari Rumah. (dok. Instagram @smindrawati/https://www.instagram.com/p/B90ymKQp0sH/Putu Elmira)

Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

"Meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia," tulis gugatan Bambang Trihatmodjo dalam situs PTUN yang kutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, Imigrasi dalam hal pencegahan sesuai Undang-Undang, yaitu akan melaksanakan permintaan maupun perintah diwujudkan dalam bentuk surat keputusan pencegahan.

"Terkait dengan gugatan pencegahan, sepahaman saya apabila surat keputusan suatu tindakan tata usaha negara dikeluarkan oleh aparatur pemerintah dapat diajukan gugatan ke PTUN selama dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan, dan dalam hal ini yang menjadi tergugat tentunya menerbitkan surat keputusan tersebut," jelas Arvin.

Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, menyatakan institusi penegak hukum, Menteri Keuangan disebut memiliki kewenangan mencegah orang ke luar negeri dengan kordinasi Kejaksaan Agung. Berikut Pasalnya:

(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:

b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya