KPPI Selidiki safeguards Lonjakan Impor Pakaian

Terjadi peningkatan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian dengan tren sebesar 7,33 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2020, 19:47 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 19:41 WIB
Industri Tekstil Lesu Seiring Menurunnya Daya Beli
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Cipadu, Tangerang, Senin (21/9/2020). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah mulai beroperasi meski belum normal kembali akibat daya beli yang masih rendah di masa pandemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian mulai Kamis 1 Oktober 2020.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, keputusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 9 September 2020 lalu. Dimana API yang mewakili industri dalam negeri sebagai penghasil komoditas tersebut merasa dirugikan.

Impor barang pakaian dan aksesori pakaian terdiri dari 18 nomor Harmonized System (HS) 4 digit, yaitu 6101, 6102, 6103, 6104, 6105, 6106, 6109, 6110, 6111, 6117, 6201, 6202, 6203, 6204, 6205, 6206, 6209, dan 6214. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang tersebut," ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam siaran pers, Kamis (1/10/2020).

Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017 sampai 2019. Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik.

Lalu, meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, sertamenurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

 

Peningkatan Impor

Industri Tekstil Lesu Seiring Menurunnya Daya Beli
Aktivitas perdagangan tekstil di Pasar Cipadu, Tangerang, Senin (21/9/2020). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah mulai beroperasi meski belum normal kembali akibat daya beli yang masih rendah di masa pandemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam tiga tahun terakhir (2017—2019), terjadi peningkatan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian dengan tren sebesar 7,33 persen. Rinciannya, pada 2017 impor barang tersebut tercatat sebesar 47.926 ton, kemudian pada 2018 naik 8,11 persen menjadi 51.815 ton, dan pada 2019 naik 6,56 persen menjadi 55.214 ton.

Adapun, negara asal impor barang pakaian dan aksesori pakaian terbesar bagi Indonesia pada 2019 adalah Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 79,29 persen, diikuti Bangladesh sebesar 5,74 persen, Vietnam sebesar 3,41 persen, dan Singapura sebesar 3,03 persen. Sedangkan negara lain memiliki pangsa impor di bawah 3 persen.

"KPPI mengundang semua pihak untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," pungkas Mardjoko.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya