Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di tengah pandemi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga
Mengutip PMK 138/2020, subsidi ini ditujukan untuk subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.
Advertisement
"Subsidi KPR sampai dengan tipe 70. Subsidi KKB bagi debitur untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan atau usaha informal," demikian bunyi pasal 7 ayat 4 PMK 138/2020.
Adapun, subsidi bunga ini memiliki jangka waktu dari 1 Mei hingga 31 Desember 2020 dengan durasi paling lama 6 bulan serta besaran subsidi bunga tergantung besaran plafon kredit maksimal 25 persen.
Bagi debitur KPR dan KKB dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga untuk KPR dan Kredit Kendaraan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Corona. Diantaranya dengan memperluas program subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid revisi PMK Nomor 85/2020 itu diteken Sri Mulyani pada tanggal 28 September 2020 lalu.
Dalam PMK anyar ini, Bendahara Negara menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/Margin. Yakni, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB).
Seperti pada Pasal 7 PMKÂ 138/2020, Sri Mulyani mensyaratkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Kemudian, subsidi KKB bagi debitur untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/ atau usaha informal.
Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur KKB untuk memperoleh manfaat fasilitas subsidi bunga dari PMK anyar ini.
Pertama, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar. Lalu, mempunyai baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga,tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.
Kemudian, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Dan kelima, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10Â miliar rupiah harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur kredit atau pembiayaan sebelum memperoleh restrukturisasi.
Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar juga tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Adapun stimulus PMK 138/2020 bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.   Â
Advertisement