Kapal Asing Manfaatkan Momen Pandemi untuk Curi Ikan di Perairan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Filipina pada Kamis, 1 Oktober 2020.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 06 Okt 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 19:00 WIB
6 Kapal Asing Pencuri Ikan Menunggu Diledakan
Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. (Liputan6.com/Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Filipina pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Kedua kapal tersebut terciduk melakukan aksi ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 milik Indonesia di Samudera Pasifik. Total 21 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina ditahan atas aksi tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, ini merupakan penangkapan kapal asing pertama di WPP 717 Samudera Pasifik. Menurutnya, hal ini membuktikan jika pelaku ilegal fishing turut memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan aksi kriminal tersebut.

"Ilegal fishing tidak mengenal pandemi, dan menjadikan pandemi sebagai peluang. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk tetap waspada, dan tetap meningkatkan pengawasan di laut," imbuh Menteri Edhy dalam siaran pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Berbekal pengalaman ini, Menteri Edhy melihat betapa modus operandi dan pergerakan para pencuri ikan ini justru sangat dinamis di tengah pandemi Covid-19.

"Kita jaga di laut Sulawesi, mereka bergerak ke Samudera Pasifik. Selama ini memang karena keterbatasan armada kapal pengawas, pengawasan di Samudera Pasifik agak terbatas," ujarnya.

"Ke depan kita akan terus semakin mengintensifkan di wilayah perairan lainnya, termasuk WPP 718 dan WPP lainnya," tegas dia.

Dia pun berterimakasih kepada jajaran Direktorat Jenderal PDSKP atas kesigapannya dalam operasi kali ini. Keberhasilan ini diungkapkannya turut terbantu berkat teknologi dan kesigapan pengawasan para awak KKP.

"Tentu ini juga tidak terlepas dari dukungan teknologi yang dimiliki, komando operasi serta kecakapan awak kapal pengawas sehingga mampu membaca dengan cepat perkembangan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ilegal fishing, serta segera melakukan pelumpuhannya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Setahun Jadi Menteri, Edhy Prabowo Tangkap 74 Kapal Asing Pencuri Ikan

Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomitmen untuk terus memburu kapal asing pencuri ikan (illegal fishing) di laut Indonesia.

Dia melaporkan, selama hampir setahun menjabat pada 22 Oktober 2020 mendatang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinakhodainya telah menangkap 74 kapal asing pencuri ikan.

"Selama kurang lebih hampir setahun memimpin KKP, sudah 74 kapal ilegal telah ditangkap. Terdiri dari 57 kapal ikan asing, 56 di antaranya masih utuh, yang satu tenggelam, serta 17 kapal indonesia," jelasnya dalam sesi teleconference, Selasa (6/10/2020).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing tersebut terdiri dari 27 kapal berbendera Vietnam, 16 kapal berbendera Filipina, 13 berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Taiw

Lebih lanjut, Edhy Prabowo menyatakan KKP akan selalu serius menjaga laut kedaulatan Indonesia dari kedatangan kapal-kapal asing ilegal.

"Tidak ada ruang bagi para pencuri ikan di laut Republik Indonesia. Sejengkal tanah berarti harga diri bangsa," tegas dia.

Dia pun mengucapkan terimakasih atas bantuan Kejaksaan Agung yang telah memproses penegakan hukum atas 74 kapal asing ilegal tersebut. Menurut pemaparannya, sebanyak 17 kapal sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan 4 kapal lainnya tengah proses banding.

Sementara 22 kapal tengah menjalani proses persidangan, 1 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa P21 tahap 2. Kemudian 2 kapal dalam perkara P21 tahap 1, sebanyak 7 kapal proses penyidikan, dan 5 kapal proses pemeriksaan pendahuluan.

Sedangkan satu kapal dikenakan tindakan lain atau ditenggelamkan karena melakukan perlawanan, dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi ini kita berlakukan bagi kapal Indonesia. Biasanya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di luar aturan-aturan tentang ketidaktertiban dalam penangkapan alat tangkap dan lain-lain," jelas Menteri Edhy.

"Tapi ada dua hal yang kita tidak bisa toleransi, yaitu manakala dia melakukan distaping fishing, dan penyelundupan termasuk penyelundupan narkoba," tandas Edhy Prabowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya