Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menyoroti kehadiran mahasiswa dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Shinta memperkirakan, banyak mahasiswa yang masih belum mengerti apa esensi dari UU Cipta Kerja. Padahal, kebijakan baru ini juga dibuat untuk kepastian hidup mereka setelah menyelesaikan studi.
Baca Juga
"Kami rasa banyak mahasiswa yang mungkin belum tahu substansi UU ini. Karena seharusnya mereka sebagai pencari kerja setelah lulus memerlukan penciptaan lapangan kerja yang cukup yang menjadi tujuan utama UU ini," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Jika mahasiswa tersebut nantinya tak ingin jadi pekerja, ia menambahkan, UU Cipta Kerja juga telah memfasilitasi mereka yang ingin punya usaha sendiri. "Selain itu yang mau jadi wirausaha perlu kemudahan berusaha untuk UMKM maupun start up," sambungnya.
Khusus untuk para buruh dan pekerja, Shinta menyampaikan, para pengusaha sebenarnya telah berupaya mensosialisasikan kepada karyawannya soal peraturan yang berlaku terkait demo dan mogok kerja dan konsekuensinya.
"Para pekerja diharapkan untuk tetap bekerja dan tidak melakukan mogok. Namun memang ada yang dari serikat pekerja memaksa untuk anggotanya ikut serta ataupun melakukan sweeping," terang Shinta.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rugi
Menurut dia, aksi mogok kerja nasional semakin merugikan pihak korporasi yang telah tertekan akibat pandemi Covid-19. Terlebih sejumlah oknum yang mengatasnamakan buruh dan pelajar turut menimbulkan kericuhan dan mengganggu keamanan wilayah.
"Ini sangat merugikan perusahaan karena menganggu aktivitas produksi. Perusahaan dan kawasan industri dibantu oleh aparat keamanan yang ada untuk menjaga situasi agar tetap kondusif," ungkap dia.
"Sangat disayangkan ada pihak non-pekerja yang juga menunggangi aksi demo dan mogok nasional ini serta membuat situasi menjadi lebih buruk," keluhnya.
Dia pun berharap pemerintah dan DPR RI dapat lebih menyosialisasikan mengenai urgensi UU Cipta Kerja, agar masyarakat banyak yang tidak salah kaprah terkait aturan baru tersebut.
"Kami harapkan agar informasi mengenai substansi dari UU Ciptaker terus disosialisasikan sehingga masyarakat tidak salah informasi," ujar Shinta.
Advertisement