Menko Luhut Siapkan Situs Khusus Tampung Kritikan UU Cipta Kerja

Luhut meminta masyarakat nantinya bisa berpartisipasi aktif dalam penyusunan aturan turunan hingga pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Okt 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 18:30 WIB
Bakar-bakaran saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sejumlah pendemo berswafoto di kobaran api saat aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Gelombang protes tolak UU Cipta Kerja belum surut sejak beleid kontoversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menyiapkan situs khusus untuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Website resmi tersebut dibuat untuk menampung berbagai masukan dan kritikan terkait UU Cipta Kerja.

"Menyangkut sekali lagi turunan dari Undang-Undang Omnibus law ini, mungkin per besok akan dibuat website di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, Anda bisa lihat di sana, sehingga tidak ada yang mengklaim dia tidak didengarkan pendapatnya," katanya dalam siaran virtual Economic Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020).

Lewat situs tersebut, Luhut menyatakan, masyarakat nantinya bisa berpartisipasi aktif dalam penyusunan aturan turunan hingga pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

"Bisa buat masukan, sehingga aturan turunan/peraturan pemerintah segala macam itu akan bisa dilihat, bisa dikoreksi," jelas dia.

Luhut menilai, bentuk masukan seperti itu lebih aman ketimbang melakukan demonstrasi yang meramaikan jalan. Sebab, ia khawatir aksi tersebut justru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, ia pun geram dengan kelakuan sejumlah oknum yang masih mementingkan egonya dengan berdemonstrasi menentang UU Cipta Kerja ketimbang menjaga jarak dan taat pada protokol kesehatan.

"Terus terang saya tidak setuju aja demo-demo itu dilakukan sekarang. Saya berkali-kali mengatakan jagalah birahi politik kita, karena yang kita lakukan ini dapat menimbulkan klaster baru," seru Luhut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Gelar Demo di 200 Kota Awal November 2020

Naiki Patung Kuda, Massa Aksi Kibarkan Bendera Merah Putih
Massa aksi demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja naik ke atas patung arjuna wiwaha mengibarkan bendera merah putih di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Mereka sempat mengibarkan bendera selama kurang lebih lima menit di atas patung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aksi akan dijalankan pada awal November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi dan  200 kabupaten dan kota. Aksi akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dilakukan di Gedung DPR. 

"Secara nasional akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Secara daerah, di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten dan kota akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata dia dalam video konferensi, Rabu (21/10/2020).

Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini akan dilakukan jika permintaan legislative review yang diajukan KSPI ditolak DPR. Secara bersamaan, para buruh juga akan tetap mempersiapkan judicial review untuk menjegal UU Cipta Kerja.

Adapun aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, diperkirakan awal November mendatang.

Iqbal meminta agar DPR tak mangkir dari jadwal tersebut. Ia pun menyindir aksi DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Tanggal tersebut maju dari jadwal seharusnya. 

“Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tadinya 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi 5 Oktober 2020, dan terjadilah drama yang sangat memalukan," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan aksi akan berlangsung damai dan tidak ada muatan politik apapun. Artinya, ini akan berjalan sesuai instruksi KSPI, fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak.  “Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum,” tegas dia.

"Konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya