24 RPP UU Cipta Kerja Telah Rampung Dibahas Antar K/L

Sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) turun UU Cipta Kerja yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 11:00 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditargetkan selesai pekan ini atau pada Jumat (20/11). Aturan turunan tersebut yakni 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Pihaknya terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkap Susiwijono di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masyarakat Lebih Aktif

Mereka Mengais Rezeki di Antara Aksi Unjuk Rasa
Pedagang asongan berjualan di tengah-tengah aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sejumlah pedagang mencoba peruntungan saat massa gabungan dari berbagai organisasi buruh dan mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

Dengan sudah selesainya sebagian besar RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan. Pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah, semua Asosiasi Usaha, Serikat Pekerja, para Ahli dan Praktisi terkait, seluruh media dan para Akademisi di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” tutup Susiwijono.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya