Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yakni PT SKA.
Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Bekasi.
“Sidak yang kami dilakukan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari KDEI di Taipei yang menyampaikan bahwa terdapat 6 PMI yang ada di Taipei yang diberangkatkan positif terpapar covid-19 setelah dilakukan karantina & PCR setibanya di Taiwan,” ujar Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana, dikutip Sabtu (28/11/2020).
Advertisement
Eva mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Imigrasi dan stakeholder terkait lainnya unto terus memberikan pelindungan dari sisi kesehatan bak bagi CPMI maupun PMI.
Eva juga menyampaikan sidak ini juga diperuntukkan melakukan pengecekan yang pada intinya kondisi yang ada disini apakah sudah menerapkan Protokol Kesehatan dengan pola menjalankan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain itu kami juga memberikan arahan kepada perusahaan penempatan untuk memberikan tempat karantina khusus kepada CPMI yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat, nah ini harus terpisah dari temen-temen yang lain, kemudian kita minta asrama nya harus diberi jarak lagi karena dinilai terlalu dekat karena dari pihak Kemenkes pun menyarankan begitu, jadi ruang kelas harus dipakai menjadi tempat tidur untuk sementara agar terdapat jarak yang cukup didalamnya,”ungkap Eva.
“Apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran terhadap penerapan Protokol Kesehatan, maka Kemnaker akan merekomendasikan kepada KDEI Taipei di Jakarta untuk menutup akses penempatan sampai dengan PT. SKA melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Eva.
Eva menambahkan bahwa dalam sidak ini juga dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dengan negara tujuan Hongkong dan Taiwan guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur.
“Kemnaker akan bertindak tegas dan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ditemukan adanya CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan yang tidak sesuai,”jelasnya.
Sementara itu, dr. Andita Indramawan, dari Kementerian Kesehatan, mengatakan setelah melakukan sidak atas kerjasama Kemnaker dan Kemenkes bahwa di perusahaan P3MI ini sudah menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
"Para PMI ini sangat diutamakan pelindungan terutama bagi kesehatannya dengan menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat sebelum diberangkatkan,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemnaker Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Pengawas dan Mitra Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mensosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kluster Ketenagakerjaan. Kali ini, sosialisasi dilakukan di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa, 17 November 2020.
Sosialisasi diberikan kepada pengawas dan stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan guna memiliki pemahaman yang sama.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang telah berlaku dan ada.
Ini meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Haiyani, perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja akan memengaruhi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar terdapat pemahaman yang sama, baik di internal pengawasan ketenagakerjaan, maupun stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Sehingga fungsi pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, meskipun belum terdapat peraturan pelaksananya.
"Keberhasilan kegiatan pengawas ketenagakerjaan di dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, tidak terlepas dari peran stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan," kata Haiyani.
Selain pengawas ketenagakerjaan, sambungnya, mitra tersebut merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan, pengusaha, maupun pekerja/buruh.
Mereka menjadi pihak pertama yang akan menjadi tempat konsultasi dan penasehatan teknis terkait permasalahan ketenagakerjaan, tidak terkecuali substansi yang terdapat dalam UU Cipta kerja, terutama kluster ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, perlu mempersiapkan diri dengan memahami isi substansi kluster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama masyarakat industri," ucapnya.
Advertisement