Selama Pandemi Covid-19, LDR BTN Turun jadi 88 Persen

BTN menyatakan risiko likuiditas atau load to deposits (LDR) perbankan di masa pandemi Covid-19 perbankan tetap terjaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 13:05 WIB
Likuiditas Bank BTN dinilai aman meski pandemi Covid-19 belum juga reda
Likuiditas Bank BTN dinilai aman meski pandemi Covid-19 belum juga reda (dok: BTN)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury mengatakan risiko likuiditas atau load to deposits (LDR) perbankan di masa pandemi Covid-19 perbankan tetap terjaga. Bahkan LDR Bank BTN menurun dari sebelumnya 117 persen menjadi 88 persen.

"Sebelum pandemi, LDR kita di atas 117 persen. Saat ini LDR kita turun, hanya 88 persen," kata Pahala dalam Webinar Banking dan Financial Outlook 2021: How Banking Leaders Manage Strategy To Reborn From Crisis, Jakarta, Selasa (1/12).

Di awal pandemi, likuiditas perbankan menjadi perhatian banyak orang. Tidak sedikit pihak menilai perbankan akan mengalami masalah likuiditas. Namun faktanya, kata Pahala, LDR tetap terjaga.

Kondisi ini dipicu dari pola hidup masyarakat yang cenderung menahan diri untuk melakukan kegiatan konsumsi. Sehingga dana yang mereka miliki disimpan. Sehingga risiko likuiditas perbankan tidak begitu terasa.

"Mereka tidak pakai uangnya untuk belanja dan risiko likuiditas ini tidak terlalu terasa," kata Pahala.

Hal yang sama juga terjadi di banyak perbankan nasional maupun secara global. Sisi lain Pahala menilai kondisi ini juga ikut dipengaruhi oleh hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat bulan lalu.

"Tapi ini mungkin ada pengaruh dengan pilpres Amerika Serikat yang membuat nilai rupiah menguat di Rp 14.000 sampai Rp 14.100-an," kata Pahala.

Sektor lain selain perbankan yang tetap bisa bangkit bahkan mengalami pertumbuhan antara lain, pertanian, telekomunikasi, kesehatan dan yang sifatnya kebutuhan pokok.

Namun tidak semua sektor juga mengalami hal yang sama. Banyak sektor bisnis yang mengalami penurunan permintaan seperti sektor transportasi, industri, konstruksi hingga pariwisata.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perbankan Diminta Mempertebal Cadangan Antisipasi Kenaikan Kredit Tak Lancar

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perbankan diingatkan terus mempertebal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kenaikan kredit tidak lancar saat menerapkan kebijakan restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan jika POJK Nomor 11 Tahun 2020 sendiri memperbolehkan bank untuk tidak memiliki pencadangan selama melakukan restrukturisasi.

Kendati, antisipasi harus tetap dilakukan. OJK sebagai regulator menganggap pencadangan ini sebagai hal penting agar bisnis perbankan bisa tetap berjalan lancar.

"Perbankan kita juga kita minta untuk tidak lengah bahwa loan at risk-nya kalau nggak dihitung dengan risk pasti akan meningkat. Nah, beban CKPN juga terkait ini kita ingin tingkatkan, walaupun di dalam restrukturisasi diperbolehkan tidak memiliki cadangan," jelas Heru dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Implementasi restrukturisasi ini, lanjut Heru, diakuinya memiliki beberapa tantangan. Misalnya saja, bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank.

Juga, memastikan kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi.

"Bank perlu memastikan tidak ada moral hazard atau free rider. Kalau terjadi moral hazard tentunya saat restrukturisasinya berakhir pasti banknya akan mengalami masalah," ujarnya.

Tantangan lainnya adalah bagaimana prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dapat diterapkan dengan baik. Perbedaan dan persepsi masyarakat juga harus diluruskan soal restrukturisasi ini.

"Jangan sampai mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang berkali-kali terjadi. Beberapa salah persepsi, mereka mengadu ke OJK, kita katakan semuanya ini tergantung bagaimana bank nilai debiturnya," jelas Heru. 

Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan
Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya