Jokowi Bakal Bubarkan Lembaga Negara Lagi?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Des 2020, 15:38 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 15:38 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah fokus mengendalikan COVID-19 dan mengampanyekan penerapan protokol kesehatan saat ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Bukan tidak mungkin, pembubaran lembaga negara lain akan terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pembubaran 10 lembaga non-struktural tersebut merupakan visi misi Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi.

"Itu tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional, tapi pangkas birokrasi dari panjang ke pendek, menelaah lembaga-lembaga baik yang diterbitkan melalui Inpres (Instruksi Presiden), dan juga badan yang didirikan dengan dasar Undang-Undang," paparnya dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).

Menurut Tjahjo, pembubaran 10 lembaga negara ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program birokrasi. Dengan tujuan untuk menyederhanakan struktur birokrasi pemerintah melalui evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.

"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian, baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pembubaran lembaga melalui undang-undang tentunya perlu waktu yang lebih panjang. Sebab, pemerintah perlu konsultasi dulu dengan DPR, membuat surat, hingga menyampaikan dasar pertimbangan kepada perwakilan rakyat.

"Selanjutnya DPR nanti akan membentuk pansus atau dewan badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah. Ini bagia daripada pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

10 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Ada yang Urusi Pangan hingga Ekonomi Industri

Presiden Jokowi saat menghadiri acara World Economic Forum (WEF) 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 25 November 2020.
Presiden Jokowi saat menghadiri acara World Economic Forum (WEF) 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 25 November 2020. (Dok: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Di antara lembaga yang dibubarkan, antara lain ada yang selama ini berkutat mengurusi sektor ekonomi seperti Dewan Ketahanan Pangan hingga Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020. Pembubaran lembaga tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

Dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

Pengalihan tugas, fungsi hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres pembubaran lembaga yang ditandatangani Jokowi tersebut.

Ke-10 Lembaga yang Dibubarkan, antara lain:

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya