Menteri Teten: Penerapan SNI untuk Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM di Pasar Global

SNI sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 20:24 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan di Hari Tua, Menkop UKM Dukung ASN dan Pensiunan Buka Kios Warga
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kemampuan UMKM menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi benchmark bagi yang lain agar lebih mudah menembus pasar ekspor dan berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain).

“Urgensi dari SNI itu adalah untuk peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global," kata Teten Masduki dalam Talkshow daring dengan tema “Sukses Bisnis UMKM Melalui Penerapan SNI”, Rabu (16/12/2020).

Menurut Teten, momentum ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global.

"Apalagi 99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM, yang berkontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB dan 14 persen terhadap total ekspor Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Teten mengakui masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SNI, khususnya bagi UMK. Di antaranya, kualitas produk yang belum konsisten, pembiayaan terkait dengan biaya pendaftaran, uji laboratorium, biaya tarif pengujian, dan persyaratan sertifikat oleh negara lain.

Tantangan inilah yang coba diatasi melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2010. Undang-undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM di Indonesia. Peluang ini harus dimanfaatkan.

Selain itu, tujuan UU Cipta Kerja adalah menjawab masalah utama koperasi dan UMKM. Salah satunya, memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membuka lapangan kerja baru.

Pendaftaran usaha juga dipermudah dengan perizinan tunggal dan perpanjangan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).

"Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal," imbuhnya.

Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan fasilitasi sertifikasi SNI dan sertifikasi lainnya terhadap 12.985 KUMKM yang meliputi Hak Merek dan Cipta Halal, Standar ISO, SNI dan sertifikasi untuk persiapan rantai pasok global (BRC Global Standards, FSSC, HACCP, ISO 22000, USDA Organic, dan EU organic).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fasilitas SNI

Tahun 2020 ini, KemenkopUKM juga sudah memberikan fasilitasi pendampingan penerapan SNI kepada 5 pelaku koperasi dan UKM yaitu CV Putra Rhodas Mandiri di Kabupaten Sukabumi (Cangkul), Koperasi Industri Kerajinan Rakyat, Industri Pande Besi dan Las (Kopinkra 18) di Kabupaten Klaten (Cangkul).

Selain itu juga Koperasi Produsen Angudi Logam Abadi di Kabupaten Tulungagung (Cangkul), UKM Gunung Kokosan NF Kabupaten Tasikmalaya (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK), serta UKM Ananda di Kabupaten Pekalongan (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK).

Ia berharap dapat bersinergi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di tahun 2021 untuk mewujudkan strategi pengembangan UMKM berbasis kawasan dan penerapan factory sharing atau rumah produksi bersama dengan teknologi modern untuk penerapan SNI.

"Maka, langkah kolaboratif ini merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM. Untuk itu, saya berharap kolaborasi antar K/L akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya