Dorong Daya Saing, Kemenperin Terapkan Industri Hijau dan Circular Economy

Peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri manufaktur merupakan salah satu kunci untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Des 2020, 05:48 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 12:30 WIB
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri manufaktur merupakan salah satu kunci untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 saat ini.

Namun, upaya memacu kapasitas tersebut juga memerlukan inisiatif dalam menjaga lingkungan perusahaan, untuk itu perlu adanya penguasaan teknologi dan manajemen penanggulangan pencemaran industri.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Selaras dengan kebijakan tersebut, pada hari Jum'at, 4 Desember 2020, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) di Semarang sebagai salah satu unit satuan kerja di bawah Kementerian Perindustrian untuk melihat perannya dalam mendukung penerapan industri hijau.

Pada kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan komitmen dari unit satuan kerja Kementerian Perindustrian dalam mewujudkan standar industri hijau.

“Kemenperin terus berkomitmen dalam mengedepankan aspek lingkungan pada industri. Untuk itu Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri didirikan pada tahun 1962 dengan tujuan untuk melayani masyarakat industri sekaligus sebagai problem solving dibidang jasa teknologi pencegahan pencemaran industri,” kata Sigit, dikutip Minggu (6/12/2020).

Adapun upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Dengan begitu, diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.

“Selain itu, pendekatan circular economy juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan, karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomi,” tutur Sigit.

Dalam kunjungan kerja tersebut, juga dilaksanakan penyerahan pekerjaan IPAL BBTPPI kepada 3 (tiga) industri serta penyerahan SPPT SNI kepada 10 (sepuluh) industri oleh Sekjen Kemenperin. Melalui penyerahan IPAL dan SPPT SNI tersebut, industri diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya sekaligus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Selain itu dengan memiliki IPAL dan SPPT SNI, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar dan produktivitas industri, sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan PMI (Purchasing Management Index), khususnya pada sektor manufaktur.

Selanjutnya BBTPPI perlu membuat standar-standar IPAL untuk berbagai jenis kategori pada industri, sehingga dapat dijadikan rujukan oleh industri dalam pengolahan limbahnya.

“Perlu dipikirkan model IPAL untuk pengelolaan limbah Kawasan Industri tertentu, seperti di Batang akan ada Kawasan Industri Apparel seluas 400 Ha. Kemenperin melalui BPPI harus bisa merancang IPAL untuk pengolahan limbahnya yang sustainable. Dengan demikian, kasus citarum maupun bengawan solo tidak akan terulang,” terang Sigit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengembangan Inovasi Teknologi

Penggunaan robot di industri manufaktur
Penggunaan robot di industri manufaktur (dok: Universal Robot)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, mengamanatkan bahwa seluruh Satuan Kerja dibawah BPPI harus aktif mengembangkan inovasi teknologi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan industri maupun meningkatkan daya saing.

"Satuan Kerja di lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri, khususnya dalam meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan circular economy. Hal ini sejalan dengan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Doddy.

Dalam kunjungan kerja tersebut turut hadir Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Kementerian Perindustrian, Masrokhan. Dalam sambutannya, Masrokhan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang yang dinilai memiliki komitmen dalam melakukan program transformasi digital dibidang pencegahan pencemaran industri di instansinya.

“Sejak dicanangkan peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tanggal 4 April 2018 secara nasional, unit satuan Kerja Kementerian Perindustrian terus berlomba dalam mengimplementasikan strategi penerapannya. Khususnya di BBTPPI Semarang saya melihat telah mengembangkan Digital Center Jasa Layanan, sistem pemantauan limbah berbasis IoT, serta inovasi-inovasi digital dibidang teknologi pencegahan pencemaran industri. Inovasi tersebut harus didukung karena telah terbukti meningkatkan daya saing industri serta mendukung circular economy,” jelas Masrokhan.

Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya