Rapid Test Antibodi Tak Berlaku di Bandara Soetta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemakaian Rapid Test Antigen diberlakukan tanggal 22 Desember 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Des 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 15:19 WIB
Rapid test antibodi tak berlaku di Bandara Soetta saat Libur Natal dan Tahun Baru
Rapid test antibodi tak berlaku di Bandara Soetta saat Libur Natal dan Tahun Baru (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur bersama perayaan Natal dan pergantian tahun baru, Pemerintah Indonesia memperketat aturan bepergian dengan transportasi pesawat. Seperti tak memperbolehkan sementara rapid test biasa untuk syarat dokumen bepergian menggunakan pesawat.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.

"Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa syarat penerbangan tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi," kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020).

Handoko juga menuturkan, tak hanya berdasarkan Surat Edaran Menhub, pihaknya juga mendapat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

"Berdasarkan dua surat itu, pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko.

Handoko mengungkapkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memiliki tujuan keluar atau masuk Pulau Jawa.

"Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang - Medan misalnya masih berlaku Rapid Test Antibodi," tambahnya.

Sedangkan untuk tujuan tertentu yang memiliki aturan tersendiri, pihaknya mengikuti ketentuan dari daerah tujuan.

"Seperti tujuan Bali, sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," jelas Handoko.

Lalu, sesuai dengan dua Surat Edaran tersebut, dokumen kesehatan bebas COVID-19 dengan metode Rapid Test Antigen hanya berlaku 3 hari sejak penerbitan. Sedangkan PCR untuk ke Bali berlaku 7x24 jam sebelum penerbangan.

Sementara hingga hari ini, KKP Kelas I Bandara Soetta mencatat adanya peningkatan pengguna jasa yang melakukan validasi dokumen kesehatan bebas COVID-19.

"Jadi ada peningkatan kira-kira 20 persen validasi dokumen dari hari biasanya," tutur Handoko. (Pramita tristiawati)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Naik Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Mulai 22 Desember 2020

Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi akan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat naik kereta api di Pulau Jawa. Kebijakan ini akan berlaku besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

"Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," katanya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Adapun, KAI sendiri menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000, terhitung mulai Senin, 21 Desember 2020. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.

"Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi," kata Dadan.

Proses pelayanan rapid test antigen sendiri memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, sehingga calon pelanggan diimbau menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.    

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya