Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat 45,5 persen penerima manfaat bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) juga mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Hal itu dilansir dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12/2020), dari 1.261 usaha mikro mayoritas usaha yang disurvei mengaku mendapatkan bantuan lain selain program BPUM.
Baca Juga
Diantaranya 45,5 persen mendapatkan bansos dalam bentuk nonsembako seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Advertisement
Kemudian 21,3 persen mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), 16,5 persen bantuan sosial berbentuk sembako, 7,3 persen mendapatkan bantuan dari Pemerintah daerah.
Kemudian, sebanyak 3,9 persen mendapatkan bantuan dalam bentuk lain, 3,5 persen bantuan berbentuk kredit, dan sekitar 38,5 persen pelaku usaha tidak menerima bantuan lain dari Pemerintah.
Demikian alasan pelaku usaha menerima bantuan lainnya dikarenakan lebih dari 60 persen penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari.
Lantaran Sebagian besar unit usaha mengaku mengalami kendala penurunan permintaan hingga 86 persen diikuti kesulitan kas untuk operasional 65,5 persen, dan terjadinya kenaikan bahan baku 51,8 persen. Sehingga membuat Sebagian mereka mencari dana untuk mempertahankan usahanya.
Karena dalam hasil survei tersebut mayoritas unit usaha memiliki omzet kurang dari Rp 15 juta/bulan dan masih melakukan penjualan melalui offline.
Adapun menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta atau sekitar Rp 25 juta per bulan. Data survei menunjukkan hanya 2,5 persen penerima BPUM yang memiliki omzet lebih dari Rp 25 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif, Ini Penjelasannya
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat beberapa daerah menetapkan kriteria tambahan penerima bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif).
Hal itu dilansir dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12/2020), syarat atau kriteria tambahan tersebut sebagai contoh DKI Jakarta.
Dalam syarat penerima bantuan tersebut harus usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang lebih Rp 2 juta.
Kemudian syarat umum lainnya yakni penerima harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, dan memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.
Contoh lainnya Kabupaten Ciamis, menetapkan kriteria penerima harus memiliki izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari Lembaga pengusul, dan memiliki rekening di bank umum.
Adapun sebanyak 58 persen penerima bantuan didaftarkan oleh Lembaga pengusul. Sementara itu terdapat 41,2 persen penerima bantuan mendaftarkan diri untuk mendapatkan program. Diantaranya 71,6 persen ada yang mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM, dan 28,4 persen mendaftar melalui perangkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Sementara itu dalam pencairan dan pemanfaatan program, mayoritas penerima manfaat berhasil melakukan aktivasi rekening. Kendati begitu, masih ada 8,3 persen penerima manfaat yang tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.
Hal tersebut disebabkan karena rekening masih terblokir sebanyak 61,9 persen dan 25,7 persen tidak mengetahui alasan mengapa tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.
Lanjut, mayoritas penerima Banpres menggunakan bantuan untuk membeli bahan baku (88,5 persen), untuk membeli alat produksi (23,4 persen), konsumsi (22,8 persen), menabung (10,3 persen), membayar hutang (6,8 persen), membayar pegawai (2,1 persen), dan untuk biaya sekolah anak dan biaya pengobatan keluarga yang sakit (3,4 persen).   Â
Advertisement