Berbagai Harapan dan Potensi Masalah yang Menggelayuti Lembaga Pengelola Investasi

LPI di Indonesia dibentuk sesuai dengan desain untuk negara berkembang. Sehingga berbeda dengan Sovereign Wealth Fund yang mengelola surplus seperti di negara-negara maju.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2020, 16:33 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 16:33 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Anggota tim perumus konsep LPI dari Kementerian BUMN, Adityo Kusumo, menyatakan PP tentang LPI ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kemudian akan menjadi katalis untuk terbukanya lapangan pekerjaan.

“Setiap kenaikan investasi sebesar 1 persen akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen berdampak pada penciptaan lapangan kerja untuk sekitar 75 ribu tenaga kerja,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Dia menyebutkan, LPI di Indonesia dibentuk sesuai dengan desain untuk negara berkembang. Sehingga berbeda dengan Sovereign Wealth Fund yang mengelola surplus seperti di negara-negara maju.

Di sisi lain, Praktisi Hukum, Bintang Hidayanto, menyebutkan beberapa permasalahan yang diprediksi akan muncul dalam pelaksanaan LPI.

Masalah itu antara lain kewajiban LPI menjadi pemegang saham terbesar, skema co-investment dalam bentuk ekuitas dan hutang, dan resiko LPI apabila bertindak sebagai debitur.

"Untuk itu, meskipun PP sudah diketok, pelaksanaannya perlu untuk terus dikawal bersama agar tujuan dibentuknya LPI dapat tercapai," ujarnya.

 

Saksikan Video Ini

Misi Penting

Jenis-jenis Reksadana
Ilustrasi Investasi Reksadana Credit: pexels.com/pixabay

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa penting untuk menentukan misi dari LPI karena adanya berbagai tantangan dalam investasi dalam masa pandemi ini.

Bhima menilai resesi 2020-2021 ini berbeda dengan krisis ekonomi di 2008 dan 1998 karena banyak negara-negara yang memiliki dana memfokuskan pengeluaran untuk keperluan medis dan pengadaan vaksin. “Sehingga perebutan dana di pasar semakin brutal," katanya.

Sebagaimana diketahui, nodal LPI sendiri bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Besaran modal LPI ditentukan sebesar Rp75 triliun. Namun, dana minimal yang digunakan sebagai penyetoran modal awal senilai Rp15 triliun. Pemenuhan modal pasca setoran awal dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021.

Wewenang LPI diatur di Pasal 7 PP 74/2020, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.

Secara organisasi, LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan 3 orang unsur profesional sebagai anggota.

Sementara, Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya