Tol Jakarta-Cikampek Kenakan Tarif Baru Mulai 17 Januari 2021, Ini Daftarnya

Jasa Marga mulai mengintegrasikan tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Layang Jakarta Cikampek.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2021, 12:20 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 12:20 WIB
Kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek Jelang Natal
Suasana Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Jumlah kendaraan yang akan keluar wilayah Jabotabek diperkirakan mencapai 842 ribu pada 23 hingga 27 Desember 2020, hal itu sejalan dengan liburan Natal 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera memberlakukan tarif baru untuk Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini seiring dengan proses integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Layang Jakarta Cikampek.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan, penyesuaian tarif terintegrasi tersebut diberlakukan secara efektif mulai 17 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

"Akan diberlakukan penetapan tarif terintegrasi ruas Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated pada 17 Januari tahun 2021 00.00 Waktu Indonesia Barat," kata Vera Kirana dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1).

Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif baru terintegrasi untuk Jakarta IC.

Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

- Gol I Rp 4.000

- Gol II Rp 6.000

- Gol III Rp 6.000

- Gol IV Rp 8.000

- Gol V Rp 8.000

 

Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:

- Gol I Rp 7.000

- Gol II Rp 10.500

- Gol III Rp 10.500

- Gol IV Rp 14.000

- Gol V Rp 14.000

 

Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:

- Gol I Rp 12.000

- Gol II Rp 18.000

- Gol III Rp 18.000

- Gol IV Rp 24.000

- Gol V Rp 24.000

 

Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:

-Gol I Rp 20.000

- Gol II Rp 30.000

- Gol III Rp 30.000

- Gol IV Rp 40.000

- Gol V Rp 40.000.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Tol Trans Jawa Naik per 17 Januari 2021

Kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek Jelang Natal
Suasana contraflow Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Puncak arus lalu lintas keluar Jabodetabek via jalan tol diprediksi terjadi hari ini, Kamis (24/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah bakal segera melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas jalan tol Trans Jawa dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol di beberapa ruas ini tentunya akan menambah ongkos para pengguna jalan tol Trans Jawa.

Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja mengatakan, pembelakuan penyesuaian tarif tol ini akan berlaku pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Endra mengatakan, sebenarnya pihaknya telah memasuki jatuh tempo penyesuaian tarif jalan tol di tahun 2020, namun hal tersebut harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.

"Kami sampaikan waktu pemberlakuan (penyesuaian tarif jalan tol) 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB," ujar Endra dalam konferensi pers Jasa Marga secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian. Terdapat beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga dan beberapa ruas yang dikelola Waskita Toll Road.

"Tadi sudah disampaikan, jadi ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya - Gempol. Itu yang Jasa Marga," ujar Nurdin.

Lalu, ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.

Sementara, untuk ruas yang dikelola Waskita Toll Road ialah Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan. Nurdin bilang, penyesuaian tarif tol untuk ruas ini juga dilakukan pada 17 Januari 2021.

"Ini SK (Surat Keputusan)nya sudah keluar tahun 2020 dan belum penerapan penyesuaian tarif tol," katanya. 

Tarif Tol di 3 Ruas Ini Bakal Naik, Simak Rinciannya

Ruas Tol Palimanan-Kanci yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Dok Kementerian PUPR)
Ruas Tol Palimanan-Kanci yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Dok Kementerian PUPR)

Penyesuaian tarif tol pada tiga ruas tol yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan seperti memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," terangnya, Selasa (12/1/2021).

Adapun penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas Heru.

Berikut rincian besaran tarif tol baru pada ruas Tol Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol:

Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Golongan I: Rp 12.000, menjadi Rp 12.500

Golongan II: Rp 15.000, menjadi Rp 18.000

Golongan III: Rp 21.000, menjadi Rp 18.000

Golongan IV: Rp 27.000, menjadi Rp 30.000

Golongan V: Rp 32.000, menjadi Rp 30.000

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C:

Golongan I: Rp. 5.000, menjadi Rp. 5.500,

Golongan II: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

Golongan V: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru):

Golongan I: Rp 3.500, menjadi Rp 5.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 6.000, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 7.500, menjadi Rp 10.500Golongan V: Rp 9.000, menjadi Rp 10.500

 

Sistem Tertutup (Waru-Porong):

Golongan I: Rp 4.500, menjadi Rp 9.000

Golongan II: Rp 6.000, menjadi Rp 14.000

Golongan III: Rp 9.500, menjadi Rp 14.000

Golongan IV: Rp 12.000, menjadi Rp 18.500

Golongan V: Rp 14.000, menjadi Rp 18.500

 

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol):

Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp. 3.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan III: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan IV: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500

Golongan V: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya