Industri Keuangan Non-Bank Tertekan Selama Pandemi Covid-19

Piutang Perusahaan Pembiayaan juga mengalami kontraksi sebesar 17,1 persen (yoy) di 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2021, 21:25 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 21:25 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja intermediasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) selama pandemi Covid-19 tertekan. Tercermin dari premi asuransi komersial yang mengalami kontraksi hingga minus 7,34 persen (yoy). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

"Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar -7,34 persen (yoy)," kata Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 di Jakarta, Jumat, (15/1/2021).

Piutang Perusahaan Pembiayaan juga mengalami kontraksi sebesar 17,1 persen (yoy) di 2020. Wimboh menyebut hal ini dipicu belum pemulihan ekonomi di berbagai sektor. "Ini akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian," kata dia.

Sementara itu, dari sisi kebijakan restrukturisasi kredit Perusahaan Pembiayaan tetap berjalan dengan baik. Restrukturisasi yang dilakukan mencapai Rp 189,96 triliun atau 48,52 persen dari total pembiayaan.

"Restrukturisasi kredit di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik yang mencapai Rp 189,96 triliun dari 5 juta kontrak," kata Wimboh.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Profil Risiko

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sehingga, profil risiko Perusahaan Pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5 persen. Selain itu, profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali.

Terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen. Angka ini jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Begitu juga dengan Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19 persen. Masih jauh dibawah maksimum 10 persen.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya