Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp 180 Triliun

Saat ini potensi wakaf hingga mencapai Rp 180 triliun sebagaimana yang dilaporkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 14:30 WIB
FOTO: Uang Beredar pada November 2020 Capai Rp 6.817,5 Triliun
Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Realisasi M2 relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 12,5 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat MES, Ma'ruf Amin terus mendorong pengembangan dana sosial syariah di tanah air. Khususnya melalui wakaf.

Mengingat wakaf dianggap mempunyai nilai ekonomi fantastis jika mampu dikelola dengan baik. Dia mencatat, saat ini potensi wakaf hingga mencapai Rp 180 triliun sebagaimana yang dilaporkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Sebagai bagian dari ekonomi dan keuangan syariah kita dorong dan diupayakan salah satu satu potensi besar dana sosial ini adalah wakaf. Padahal, menurut Badan Wakaf Indonesia atau BWI potensi wakaf sangat besar mencapai 180 triliun per tahun," ucapnya dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF), Sabtu (23/1).

Bahkan, kata Maruf, potensi nilai wakaf di tanah air bisa bertambah lebih besar lagi. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia ialah muslim dan banyaknya populasi kelompok diaspora yang dikenal memiliki sifat kedermawanan tinggi.

"Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim masyarakat Indonesia juga dikenal memiliki tingkat kedermawanan tinggi. Potensi akan semakin besar apabila kita dapat menarik partisipasi diaspora Indonesia di luar negeri," terangnya.

Maka dari itu, dia meminta stakeholders terkait untuk lebih bekerja keras dalam memaksimalkan potensi nilai wakaf yang begitu besar. Tak hanya itu, perbaikan tata kelola dana wakaf agar menjadi lebih profesional juga dinilai penting.

"Ini dalam rangka menggelorakan wakaf di kalangan masyarakat," tambahnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wakaf Bisa Topang Ekonomi Nasional saat Resesi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Bank wakaf mikro (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, menilai wakaf merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian Indonesia di tengah masa krisis. Terutama saat negara terancam resesi pada kuartal III 2020 ini akibat wabah pandemi Covid-19.

"Pengembangan wakaf menjadi salah satu isu penting sebagai buffer penyangga ekonomi nasional kita yang sedang menghadapi resesi," kata Fuad dalam diskusi virtual Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, Jumat (30/10/2020).

Menurut dia, gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya kebijakan pemberdayaan dana sosial keagamaan. Pemerintah juga telah memasukan pengembangan kelembagaan ekonomi umat dalam program prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama RI memiliki peran yang strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan (dana) wakaf sesuai perundang-undangan," ungkap Fuad.

Fuad menyatakan, pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Sinergitas kebijakan lintas otoritas disebutnya harus memberikan kontribusi terhadap ekosistem wakaf, bahkan menjangkau seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah

"Beberapa tahun belakangan ini semakin disadari pentingnya memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan wakaf. Pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang mengembangkan hubungan timbal balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan," ucapnya.

"Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi lebih sinergis dengan lingkungan eksternal yang berkembang secara dinamis," seru dia.

Lebih lanjut, Fuad menganggap inisiatif Waqf Core Principles (WCP) yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Research of Training Institute Islamic Development Bank (IRTI IsDB), sebagai langkah nyata dalam memperkuat infrastruktur tata kelola perwaqafan agar semakin kompetitif dan memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat.

"Tentu kita juga memerlukan cetak biru (blueprint) pemberdayaan wakaf sebagai rencana induk pengembangan wakaf dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," ujar Fuad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya