Daftar Bansos yang Masih Dikucurkan dan Disetop pada 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2021 mencapai Rp 553,1 triliun.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Feb 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 19:05 WIB
FOTO: Pemprov Banten Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak COVID-19
Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih akan melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang telah dikucurkan pada 2020. Langkah ini untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun tak semua program bantuan sosial tersebut dilanjutkan di 2021. Ada juga program yang disetop.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2021 mencapai Rp 553,1 triliun. Angka ini berpotensi mengalami kenaikan jika insentif usaha telah dimasukkan.

“Jadi kemungkinan program PEN 2021 masih lebih tinggi dari Rp 553 triliun jika insentif usaha dalam perpajakan kami laporkan,” katanya para Rabu 27 Januari 2021.

Sri Mulyani menyatakan insentif usaha bidang perpajakan belum dimasukkan dalam alokasi Rp 553,1 triliun karena pihaknya masih dalam proses melakukan estimasi awal yang bergantung pada wajib pajak (WP).

“Kami tidak mencantumkan untuk insentif usaha perpajakan meski policy tetap diteruskan untuk beberapa. Nanti kami akan laporkan sebab jika kita lakukan estimasi awal tergantung WP-nya,” katanya.

Sementara itu, ia merinci terdapat empat fokus bidang yang telah masuk dalam alokasi anggaran Rp 553,1 triliun yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta UMKM dan pembiayaan korporasi.

Untuk perlindungan sosial, berikut kebijakan 2020 yang masih berlanjut di 2021:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pada 2021 ini, PKH disalurkan tiap 3 bulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Penyaluran melalui bank anggota HIMBARA

PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

2. Kartu Sembako

Kartu sembako atau Bantuan Pangan Nontunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah Rp 600 ribu setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak.

Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

5. Bansos Tunai

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19 pada 2021. Namun, berbeda dari sebelumnya, pemberian bansos tersebut tidak lagi berupa sembako, melainkan berbentuk bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000.

Sebagai informasi, para penerima bansos yang berhak mendapatkan, yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat pun bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat https://dtks.kemensos.go.id untuk mengeceknya.

6. Subsidi Kuota PJJ

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk melanjutkan program bantuan subsidi internet bagi siswa, mahasiswa, guru serta dosen di 2021. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menuturkan pihaknya kini sedang menggodok rencana itu supaya lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Di tahun 2021 alokasi kuota internet ini masih akan dilakukan, namun tentu kita akan berusaha untuk menempuh dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu sekarang sedang kita rumuskan besaran dan juga cakupannya seperti apa," jelas Ainun.

Menurut Ainun bantuan subsidi internet dari Kemendikbud selama ini telah menuai respons positif dari banyak pihak. Hal itulah yang melandasi Kemendikbud untuk tetap melanjutkan bantuan kuota internet tersebut. Terlebih lagi masih banyak daerah yang merasa belum siap untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka pada 2021 ini sehingga secara daring masih akan dilakukan.

7. Diskon Listrik

Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PLN untuk melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021.

Ada dua jenis diskon yang diberikan. Pertama, diskon listrik 100 persenuntuk pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Kedua, diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Adapun pelanggan golongan rumah tangga prabayar 900 VA mendapatkan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Kedua diskon ini akan berlaku bagi pelanggan pascabayar untuk penghitungan rekening Januari sampai Maret 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bansos yang Disetop

FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya pada Minggu (31/1/2021).

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian subsidi gaji seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya