Liputan6.com, Jakarta Stimulus dan bantuan yang disalurkan pemerintah sepanjang 2020 tidak hanya menyasar pemulihan ekonomi jangka pendek dengan membantu para pelaku usaha. Lebih dari itu, penyaluran bantuan juga dilakukan terhadap para siswa yang terdaftar sebagai peserta Program Indonesia Pintar (PIP), sebuah program untuk membangun SDM yang unggul dari pemerintah.
Penyaluran dana PIP tersebut tetap berlangsung selama pandemi Covid-19 dan di sepanjang 2020. BRI turut melakukan penyaluran sebesar Rp 6,9 triliun kepada 14,84 juta peserta didik, dengan persentase pencairan sebesar 79,39 persen.
Penyaluran bantuan tunai PIP juga telah dilakukan BRI pada 2019 lalu. Bantuan yang disalurkan oleh BRI saat itu sebesar Rp6,9 triliun dan disalurkan kepada 14,93 juta siswa dengan persentase pencairan sekitar 93,56 persen.
Advertisement
Bantuan tunai PIP yang disalurkan BRI langsung masuk ke rekening 10,43 juta siswa SD, dan 4,41 juta siswa SMP. Peran BRI dalam penyaluran bantuan tunai PIP menjadi bukti komitmen BRI dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan SDM dan menumbuhkan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Pada pernyataan persnya (3/2), Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto mengatakan bahwa BRI sebagai pihak penyalur memastikan pencairan PIP tahun 2019 dan 2020 bisa dilayani di Seluruh Unit Kerja BRI sampai dengan adanya surat instruksi tenggat akhir penyaluran PIP dari Kemendikbud RI.
Agus menambahkan bahwa penyaluran bantuan tunai PIP selama pandemi tersebut dilakukan oleh BRI dengan mengandalkan sistem host-to-host (H2H) dashboard BRI dengan Sistem Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SiPintar).
Teknologi ini memberikan nilai tambah berupa dashboard monitoring pencairan bantuan tunai PIP secara akurat oleh Kemendikbud yang dapat diakses melalui berbagai perangkat.
Untuk memperlancar dan mempercepat penyaluran bantuan tunai PIP, BRI aktif melakukan pengawasan proses pencairan. Selain itu, BRI juga memberikan pelatihan terhadap jajaran operasional BRI di seluruh Indonesia mengenai tata cara dan seluruh hal yang berkaitan dengan pelayanan bantuan PIP.
Sosialisasi ke berbagai sekolah juga kerap dilakukan untuk mempercepat dan memperlancar pencairan dana bantuan oleh BRI. Selain itu juga dilakukan berbagai rangkaian program dan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan di Kabupaten/ Kota se-Indonesia.
Sebagai catatan, PIP merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM berupa pemberian bantuan tunai kepada siswa sekolah usia 6-21 tahun. Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Pendidikan tersebut dapat ditempuh melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Teknisnya daftar penerima bantuan tunai PIP tersebut diinformasikan oleh Kemendikbud ke Dinas Pendidikan di seluruh daerah. Kemudian, Dinas Pendidikan masing-masing wilayah menginfokan ke pihak sekolah. Pihak Diknas dan Sekolah dapat mengakses Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Si Pintar) untuk mengetahui daftar SK penerima PIP.
Adapun besaran bantuan tunai PIP untuk siswa di bangku SD/sederajat sebesar Rp450 ribu/ tahun. Kemudian, bantuan untuk siswa SMP/sederajat mencapai Rp750 ribu/tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C yang menjadi penerima PIP berhak mendapat bantuan Rp1 juta/tahun.
Melalui program ini Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan. Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Â
(*)