Dibukanya Usaha Keagenan Kapal Serap Ribuan Tenaga Kerja

Operasional usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional dan asing telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 15:10 WIB
FOTO: 1 Penumpang Positif COVID-19, Kapal Pesiar Royal Caribbean Kembali ke Singapura
Kapal pesiar Royal Caribbean Quantum of the Seas berlabuh di Marina Bay Cruise Center, Singapura, 9 Desember 2020. Kapal pesiar Royal Caribbean tersebut kembali ke Singapura pada Rabu (9/12) pagi setelah seorang penumpang berusia 83 tahun positif terinfeksi COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta - Operasional usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional dan asing telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) mengungkapkan, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Permenhub No.11/2016 telah menetapkan usaha keagenan kapal di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).

Berdasarkan data Ditjen Hubla Kemenhub, hingga akhir tahun 2020, telah diterbitkan sebanyak 769 SIUPKK.

Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000-an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.

Jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh pemegang SIUPAL. Banyaknya rekrutmen tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Apalagi, Indonesia juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibuslaw, yang salah satu semgatnya untuk menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM).

ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal.

Dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM.

Awalnya pada Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp.6 M. Namun akhirnya kebijakan modal itu dicabut melalui Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan.

Pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal dipersyaratkan sesuai dengan OSS (Online Single Submission), yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha dan juga izin komersil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permenhub

Kapal Pesiar
Ilustrasi Kapal Pesiar (iStockphoto)

Berdasarkan Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal disebutkan Pelayanan keagenan kapal terdiri atas beberapa hal :

a. pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;

b. penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya;

c. pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut;

d. penunjukan perusahaan bongkar muat untukkepentingan pemilik kapal;e. penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal;

e. pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal;

f. pembukuan dan pencarian muatan;

g. penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal;

h. penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal;

i. penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan;

j. pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal; dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.

Di sejumlah negara, sebut saja Singapura atau Jepang, perusahaan keagenan kapal juga mengerjakan sederet kegiatan tersebut di atas.

ProteksiKegiatan keagenan kapal yang dibuka baik kepada pemegang SIUPAL maupun SIUPKK merupakan hal yang positif bagi kemajuan industri pelayaran nasional. Hal ini memungkinkan terjadinya kompetisi yang sehat, karena hanya dalam kompetisi yang sehat suatu usaha bisa berkembang maju (progress).

Demikian disampaikan Prof. Ningrum Natasya Sirait, Pakar Hukum Persaingan Usaha dari USU dalam sebuah acara Webinar tentang peran agen dapal RPP (UU Cipta Kerja) sektor transportasi laut baru-baru ini.

Dalam konteks usaha keagenan, menurut Ningrum, ruang kompetisi, semestinya dibuka lebar, agar usaha bisa berkembang. Ruang itu harus dibuka baik untuk perusahaan pelayaran pemegang SIUPAL maupun perusahaan keagenan yang memegang SIUPKK.

Menurut Ningrum, ruang untuk berkompetisi secara sehat pada usaha keagenan di Indonesia sudah tersedia, di mana UU nya memberi peluang secara adil baik kepada pemegang SIUPAL maupun SIUPKK.

Hal senada disampaikan oleh Prof. Senator Nur Bahagia, Pakar Rantai Suplai dan Logistik ITB. Menurutnya, kompetisi yang sehat hanya bisa terwujud jika ada kesamaan perlakukan (treatment) pada mereka yang ikut berkompetisi.

Kesetaraan treatment itu, menurutnya, bisa terbukti lewat ada UU atau peraturan yang membuka lebar peluang bagi banyak pihak. Usaha keagenan di Indonesia, menurut UU dan aturannya, bisa dilakukan baik oleh pemegang SIUPAL maupun SIUPKK. Jika ada ada indikasi bisnis yang tidak fair, negara boleh intervensi, tetapi intervensinya harus bagi mereka yang posisinya lebih lemah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya