Liputan6.com, Jakarta Insentif penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mobil 0 persen tidak hanya akan memangkas harga mobil baru, tapi juga akan berdampak pada mobil bekas. Kebijakan PPnBM mobil ini rencananya berlaku mulai Maret 2021 untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
"Sudah pasti harga mobil bekas turun kalau mobil baru akan turun harganya. Namun, kita belum tahu mobil yang mana saja dan akan seberapa besar turunnya," kata Presiden Direktur Mobil88, Halomoan Fischer Lumbantoruan, saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (15/2/2021).
Baca Juga
Berdasarkan rencana kebijakan pemerintah, diskon pajak PPnBM 100 persen dari tarif normal mobil baru akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, lalu 25 persen pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Advertisement
Kendati demikian, kata Fischer, penurunan harga untuk mobil tertentu baru bisa dilihat ketika kebijakan tersebut sudah ditetapkan secara resmi.
"Untuk mobil yang mana kita juga belum tahu, termasuk soal mobil dengan TKDN 70 persen. Jadi untuk mobil bekas kita menyesuaikan, kita akan lihat mobil yang termasuk dalam kebijakan itu," jelasnya.
Menurut Fischer, kemungkinan harga mobil bekas yang akan mengalami penurunan yang usianya di atas empat tahun. Hal ini mengingat harga jualnya yang memang sudah jauh dari mobil baru.
"Intinya kita nunggu price list mobil baru terlebih dahulu. Kita tidak mau duluan nanti menyebabkan masalah," sambungnya.
Saksikan Video Ini
PPnBM Mobil 0 Persen Belum Tentu Dongkrak Kredit Kendaraan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, mengatakan relaksasi Pajak Pertambahan atas Barang Mewah (PPnBM) belum tentu akan mendorong kenaikan pinjaman kendaraan bermotor.
Hal ini salah satunya disebabkan perbankan dan leasing sedang menghadapi risiko kredit macet, sehingga selektif terhadap debitur.
"Soal harga mobil turun juga belum tentu akan mendorong kenaikan pinjaman kendaraan bermotor. Bank dan Leasing kondisinya sedang menghadapi risiko kredit macet sehingga lebih selektif memilih calon debitur," kata Bhima kepada Liputan6.com pada Senin (15/2/2021).
Menurut Bhima, kredit kendaraan bermotor secara bunga juga masih tinggi yakni di atas 10-15 persen.
"Konteks kendaraan bermotor beda dengan KPR, karena barang bergerak maka leasing akan sangat hati hati untuk salurkan pinjaman dan akibatnya bunga kredit maupun DP menjadi mahal," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Relaksasi pajak ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021 hingga Desember 2021.
Lebih lanjut, Bhima juga mengatakan rencana tersebut kontradiktif dengan mobilitas masyarakat saat ini di tengah pandemi. Saat ini mobilitas penduduk masih rendah, sehingga prioritas belanja masyarakat bukan untuk membeli mobil baru.
Prioritas belanja masyarakat untuk saat ini adalah terkait kesehatan, makanan, minuman, dan kebutuhan primer lain. Hal ini merujuk pada prediksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai virus Covid-19 bisa terkendali pada September 2021.
"Sedangkan kendaraan bermotor bukan prioritas utama, masih dianggap kebutuhan tersier bahkan di kelas menengah. Karena mobilitas sedang rendah, masyarakat didorong beli mobil maka itu kontradiktif," tuturnya.
Advertisement