Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan mobil baru di atas 1.500 cc juga akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun rencana relaksasi PPnBM ini bergantung pada evaluasi atau efektivitas pada tiga bulan pertama, yakni penurunan 100 persen untuk segmen di bawah 1.500 cc.
Baca Juga
Segmen mobil di atas 1.500 cc ini menargetkan kelompok menengah atas. Untuk saat ini, kelompok menengah atas masih banyak menyimpan dana di perbankan, dan enggan membelanjakannya.
Advertisement
"Untuk menengah atas ini mereka memang paling banyak share konsumsinya, tapi kita lihat di Dana Pihak Ketiga yang di perbankan juga meningkat karena mereka tidak mau melakukan konsumen. Sehingga, nanti kita juga akan menyasar ke sana," tutur Susiwijono dalam diskusi virtual pada Selasa (16/2/2021).
Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPnBM akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan hingga Desember 2020. Diskon pajak ini akan diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan
"Karen itu untuk PPnBM kita akan selalu berikan catatan, yaitu penerapannya bertahap setiap tiga bulan akan kita ubah kebijakannya. Selain itu juga akan ada evaluasi 3 bulanan," tuturnya.
Alasan pemilihan segmen kendaraan di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, karena memiliki peminat yang banyak di Indonesia.
"Salah satu kita minta di bawah 1.500 cc itu selain pertimbangan lokal konten TKDN, kita berharap segmen menengah bawah mulai melakukan konsumsi walau mereka paling terkena dampak pandemi. Selain itu juga karena share penjualan segmen tersebut besar," jelas Susiwijono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Pendapatan Negara Hilang Rp 2,3 Triliun
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan membuat potensi pendatapan negara berkurang hingga Rp 2,3 triliun. Diskon pajak ini mulai berlaku pada Maret 2021 untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
"Kami bersama Kemenkeu dan Kemenperin sudah membahas ini dan kita buat simulai dengan pengurangan PPnBM ini bahwa potensi penurunan pendapatannya ada di angka Rp 1 sekian hingga Rp 2,3 triliun untuk di dua segmen tadi," ungkap Susiwijono dalam dialog virtual pada Selasa (16/2/2021).
Kendati demikian, dampak positif dari kebijakan ini adalah tumbuhnya demand masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor atau mobil baru. Seiring dengan peningkatan demand, maka industri otomotif akan turut tumbuh.
"Sehingga hitung-hitungan kami masih cukup positif dibandingkan dengan potensi kerugian dari pendapatan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mendorong kebijakan ini terutama untuk pengungkit pada kuartal I serta menjelang momen Ramadan dan Lebaran," jelasnya.
Susiwijono mengatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan berlaku per 1 Maret 2021. Target ini karena pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021, yang diharapkan lebih baik daripada kuartal IV 2020.
Sektor otomotif merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor 43,57 persen, penjualan mobil minus 48,35 persen, dan penjualan suku cadang minus 23 persen.
Advertisement
Ekonom: Ketimbang PPnBM Mobil 0 Persen, Lebih Baik Fokus Atasi Covid-19
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru belum tentu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia. Pemerintah disarankan untuk saat ini fokus mengatasi pandemi.
Dalam penanganan pandemi, kata Bhima, pemerintah bisa sekaligus membantu para pekerja di sektor otomotif.
"Belum tentu akan mempercepat pemulihan ekonomi, sebaiknya pemerintah saat ini fokus dulu untuk mengatasi pandemi. Secara paralel pekerja di sektor otomotif yang rentan diberikan jaring pengaman seperti bantuan subsidi upah yang nominalnya dinaikkan menjadi setidaknya Rp5-7 juta per pekerja," kata Bhima kepada Liputan6.com pada Selasa (15/2/2021).
Selain itu, Bhima menilai insentif ini kontradiktif dengan mobilitas yang masih rendah di tengah pandemi. Menurutnya, kebijakan ini juga belum tentu menaikkan angka penjualan mobil.
Dijelaskan Bhima, prioritas belanja masyarakat untuk saat ini adalah terkait kesehatan, makanan, minuman, dan kebutuhan primer lain. Hal ini jika merujuk pada prediksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai virus Covid-19 bisa terkendali pada September 2021.
"Saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah, membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru," tutur Bhima.