Setahun Pandemi Covid-19, Tengok Deretan Stimulus yang Digelontorkan Pemerintah

Pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus atau insentif untuk masyarakat selama satu tahun pandemi Covid-19.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Mar 2021, 16:21 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 16:21 WIB
FOTO: Melihat Proses Pengemasan Bantuan Sosial Pemerintah Pusat
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus atau insentif untuk masyarakat selama satu tahun pandemi Covid-19. Stimulus diberikan untuk berbagai hal termausk untuk masyarakat hingga para pelaku usaha.

Berikut beberapa stimulus yang diberikan pemerintah selama satu tahun pandemi, yang diantaranya juga diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan:

1. Kebijakan restrukturisasi kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi makro nasional. Salah satunya dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisais pembiayaan hingga April 2022.

Langkah itu untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19, sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

"OJK terus memonitoring pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dan akan dilanjutkan hingga Maret 2022 untuk Perbankan dan April 2022 untuk Perusahaan Pembiayaan dengan melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Wimboh dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring beberapa waktu lalu.

Selain itu, kebijakan lain yang akan dilakukan OJK ialah mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

2. Insentif Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemerintah memberikan beberapa insentif pajak selama satu tahun pandemi. Ada enam insentif pajak yang pada awal bulan lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2021, berikut rinciannya:

- Insentif PPh Pasal 21

a. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

b. Dikatakan jika Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

c Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

- Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah.

Dijelaskan bahwa wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

- Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE.

Dalam ketentuannya, penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

- Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sebelumnya fasilitas hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE.

Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

- Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Fasilitas ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.

- Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

 

3. Diskon Tagihan Listrik

Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Maret 2021
Warga memasukkan pulsa token listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Pemerintah memperpanjang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sektor Ketenagalistrikan berupa subsidi listrik hingga Maret 2021, yang dapat diklaim mulai 7 Januari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah juga memberikan stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

Sementara apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban listrik.

Pemerintah kemudian memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, serta pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau adonemen hingga Maret 2021.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak COVID-19, khususnya pemberian stimulus COVID-19 pada 2020," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, pada Januari 2020.

 

4. Diskon Pajak Mobil dan Stimulus KPR

Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menjelang satu tahun pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak baru. Bentuknya, penurunan tarif Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen.

Insentif PPnBM diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Skenarionya, PPnBM 0 persen untuk Maret hingga Mei, PPnBM 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen untuk September hingga November.

Stimulus baru lain yang diberikan menjelang satu tahun pandemi adalah Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Melalui pelonggaran ini, maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

5. Bansos

FOTO: Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Siap Disalurkan
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Staf Ahli PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan, peran bantuan sosial (bansos) dalam melindungi kelompok ekonomi rentan di tengah pandemi Covid-19 sangat besar.

Untuk perlindungan sosial, berikut kebijakan 2020:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pada 2021 ini, PKH disalurkan tiap 3 bulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Penyaluran melalui bank anggota HIMBARA

PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

2. Kartu Sembako

Kartu sembako atau Bantuan Pangan Nontunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah Rp 600 ribu setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak.

Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

5. Bansos Tunai

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19 pada 2021. Namun, berbeda dari sebelumnya, pemberian bansos tersebut tidak lagi berupa sembako, melainkan berbentuk bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000.

Sebagai informasi, para penerima bansos yang berhak mendapatkan, yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat pun bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat https://dtks.kemensos.go.id untuk mengeceknya.

6. Subsidi Kuota PJJ

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk melanjutkan program bantuan subsidi internet bagi siswa, mahasiswa, guru serta dosen di 2021. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menuturkan pihaknya kini sedang menggodok rencana itu supaya lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Di tahun 2021 alokasi kuota internet ini masih akan dilakukan, namun tentu kita akan berusaha untuk menempuh dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu sekarang sedang kita rumuskan besaran dan juga cakupannya seperti apa," jelas Ainun.

Menurut Ainun bantuan subsidi internet dari Kemendikbud selama ini telah menuai respons positif dari banyak pihak. Hal itulah yang melandasi Kemendikbud untuk tetap melanjutkan bantuan kuota internet tersebut. Terlebih lagi masih banyak daerah yang merasa belum siap untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka pada 2021 ini sehingga secara daring masih akan dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya