Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa subsidi transportasi publik dan angkutan perintis tetap menjadi prioritas meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa efisiensi anggaran di Kemenhub dilakukan dengan selektif dan tetap mengutamakan sektor transportasi yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan.
Advertisement
“Subsidi untuk transportasi publik dan angkutan perintis tetap kami prioritaskan agar aksesibilitas masyarakat tidak terganggu,” ujarnya Menhub di Jakarta, Selasa (4/2).
Subsidi Transportasi Tetap Berlanjut
Menhub Dudy menegaskan bahwa subsidi transportasi tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan layanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses yang terjangkau dan inklusif. Beberapa program subsidi yang tetap berjalan di antaranya:
Transportasi Darat
- Program Buy The Service (BTS) di enam kota: Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Balikpapan, dan Kabupaten Banyumas.
- Penambahan dua kota baru dalam skema BTS: Manado dan Pontianak.
- Subsidi angkutan perintis serta kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan kelas ekonomi.
Transportasi Laut
- Subsidi kapal perintis, tol laut, kapal ternak, dan kapal rede.
- PSO kapal kelas ekonomi guna menjangkau daerah terpencil.
Transportasi Udara
- Subsidi penerbangan perintis untuk penumpang dan kargo.
- Subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan kargo ke wilayah terpencil.
Transportasi Perkeretaapian
- Subsidi layanan kereta api perintis.
- PSO kereta kelas ekonomi untuk berbagai rute, termasuk KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Komitmen Pemerintah terhadap Transportasi Inklusif
Menhub menekankan bahwa Kemenhub terus berupaya memastikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil.
“Kami akan memastikan layanan transportasi vital tetap berjalan optimal agar masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran,” pungkasnya.
Dengan tetap berlanjutnya berbagai subsidi transportasi, pemerintah berharap dapat menjaga mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di kawasan yang bergantung pada layanan transportasi bersubsidi.
Advertisement
Beredar Kabar ASN Akan WFA dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).
Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, sertapengadaan peralatan dan mesin.