Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh wajib pajak (WP) tidak segan melaporkan jika ada aksi suap atau pelanggaran yang dilakukan di lingungkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Seluruh WP, kini bisa membuat laporan pengaduan melalui dalam bentuk aplikasi Whistleblwoing System di Kemenkeu.
Baca Juga
"Itu kita sediakan bagi seluruh masyarakat termasuk pada WP apabila mereka melihat, mendegar dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kemenkeu," kata Sri Mulyani dalam Press Statment Pengusutan Dugaan Kasus Suap, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Selain itu, Kemenkeu juga menyediakan saluraan melalui surat Elektronrik yang bisa ditujukan kepada alamat pengaduan @pajak.go.id. Atau pengaduan pajak.co,id. Para WP bisa mengadukan melalui saluran telepon Kring pajak 1500200.
Berbagai layanan pengaduan tersbeut, menurutnya menjadi bukti Kemenkeu dan DJP dalam upaya memberikan wadah ke masyarakat untuk ikut jaga institusi Kemenkeu dari ancaman godaan korupsi.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi sehingga kami juga berjanji untuk melakukan langkah langkah dalam meneliti dan tindakan tindakan korektif jika terdapat bukti, termasuk kasus yang sedang ditangani KPK merupakan hasil dari pengaduan masyarakat," bebernya.
Bendahara Negara itu juga berterimakasih kepada masyarakat yang terus ikut mengawal dan menjaga Kemenkeu terutama juga Direktorat Jenderal Pajak. Dengan begitu, pihaknya bersama-sama dapat menjalankan tugas negara dengan baik secara profesional menjaga kejujuran dan menjaga integritas.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terjadi Awal 2020, Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Terlibat Suap Sudah Dicopot
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) terjadi pada awal 2020. Aksi korupsi ini Kemudian ditindaklanjuti unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK.
Saat ini, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) yang diduga terlibat suap telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
Sri mulyani menegaskan jika tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran kementerian keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Press Statment, Rabu (3/3/2021).
Dia menyebut jika aksi suap merupakan penghianatan karena ini di tengah upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Apalagi pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara.
"Dalam kondisi dimana kita sedang menghadapi Covid-19 dan jelas kita membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi covid," beber Sri Mulyani.
Â
Advertisement