Liputan6.com, Jakarta Konsultan pajak yang terlibat tindak pidana perpajakan tidak dapat mengajukan permohonan izin praktik kembali. Hal ini ditegaskan Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Henri Silalahi.
Dia mengatakan hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) PMK 111/PMK.03/2014. "Bahwa konsultan pajak yang dikenakan pencabutan izin praktek yang disebabkan oleh 10 kondisi, salah satunya tindak pidana perpajakan maka konsultan pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan izin praktik kembali," ungkap Henri kepada Liputan6.com pada Selasa (9/3/2021).
Tiga anggota IKPI diduga terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masing-masing berinisial RAR, AIM, dan AS.
Advertisement
IKPI dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa konsultan pajak dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Â
Saksikan Video Ini
Sedang Konfirmasi
Pihak IKPI sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi keterlibatan ketiga anggotanya secara langsung. Mereka sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Dijelaskan Henri, pelanggaran kode etik dapat berujung pada pengeluaran anggota dan berdampak pada izin praktik orang tersebut konsultan pajak. Pasalnya, untuk bisa beroperasi maka para konsultan pajak harus berada di dalam asosiasi.
Ketika konsultan pajak dikeluarkan karena pelanggaran kode etik, kata Henri, maka asosiasi yang bersangkutan akan memberikan laporan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Hal ini tentu akan berimplikasi ke pencabutan izin praktiknya. Tapi itu tergantung dari Ditjen Pajak," tuturnya.
"Tapi kalau misalnya dia sudah inkrah, ya otomatis kita akan keluarkan karena sudah melakukan pidana perpajakan dan sudah ada keputusan pengadilan. Sudah inkrah, tidak perlu lagi melalui kode etik," sambungnya.
Advertisement