Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan 460 KA Jarak Jauh pada akhir pekan ini, periode 10 sampai 14 Maret 2021. Jumlah ini meningkat 9 persen dibanding pekan sebelumnya dimana KAI mengoperasikan 421 KA Jarak Jauh.
"Peningkatan ini bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com, Kamis (11/3).
Kendati demikian, KAI hanya menjual 70 persen tempat duduk dari kapasitas maksimal untuk menciptakan physical distancing. Jumlah tempat duduk KA Jarak Jauh yang KAI sediakan pada periode tersebut adalah sebanyak 192 ribu tempat duduk.
Advertisement
Adapun pada keberangkatan 10 Maret 2021, KAI melayani 36.105 pelanggan KA Jarak Jauh dengan rute favorit Jakarta - Yogyakarta dan Jakarta - Semarang.
"Tiket untuk akhir pekan ini masih tersedia dan dapat dipesan di KAI Access, kai.id, dan berbagai channel penjualan lainnya," ujar Joni.
Joni mengimbau pelanggan agar mempersiapkan persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh sesuai ketentuan dari pemerintah. Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan Isra Mikraj tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021 diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami juga mengimbau untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mewujudkan perjalanan transportasi kereta api yang nyaman dan sehat," tutup Joni menekankan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Resmi Terbit! Surat yang Larang PNS dan Keluarga ke Luar Daerah saat Libur Isra Miraj dan Nyepi
Akhirnya, surat larangan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi terbit.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu PNS atau ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.
Advertisement
Penegakan Disiplin
Selain itu, PPK di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.
“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 3 dari 3 halaman