Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum final.
"Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Ia menegaskan SMN hingga saat ini juga belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pascatambang senilai total 939.221,15 dolar AS sebagaimana terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP).
Advertisement
Artinya, kata Aris, hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.
Selain itu, mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim tersebut juga menyampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.
"Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," ucap dia.
Berdasarkan informasi dari DPMPTSP Jatim, kronologi pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko itu berawal sejak 2005.
Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek saat itu, tepatnya pada 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare.
Dalam izin tersebut, pihak Kabupaten Trengggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.
Lalu, pada 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.
Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang emas tersebut mencapai 29.969 hektare.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penghentian Sementara
Namun, pada 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014, Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran tambang oleh PT SMN.
Dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim.
Atas perubahan peralihan kewenangan izin tersebut, SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan melalui lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim pada 16 Desember 2015.
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, pada 24 Juni 2019, P2T-DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada SMN.
Namun, berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM, IUP OP SMN selama 10 tahun itu dengan luasan 12.813,41 hektare atau tidak seperti luasan awal 2005.
"Dalam klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan OP, maka SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," kata Aris.
Advertisement
Panen Dukungan untuk Bupati Nur Arifin yang Tolak Tambang Emas di Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya. Sikap sang bupati pun memantik simpati publik sehingga memunculkan dukungan melalui gerakan penggalangan petisi "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.
Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) itu telah menuai dukungan sebanyak 4.948 tanda tangan, dari target awal 5.000 ribu tanda tangan.
Dukungan yang terus mengalir sehingga target 5.000 tanda tangan daring kemudian terlewati dan admin ART pun dengan segera menaikkan kembali target dukungan menjadi 7.500.
Saat memulai gerakan tersebut, pihak ART sengaja mengarahkan petisi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan.
"Hai sahabat, tahukah Anda bahwa pada tanggal 4 Maret 2021, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau biasa disapa Gus Ipin, melalui media online (daring) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya rencana tambang emas di Trenggalek. Ia tegas menolak pembukaan tambang emas meskipun izin IUP-OP telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur," tulis aktivis Aliansi Rakyat Trenggalek membuka narasi penggalangan petisi dukungan di laman change.org.
Disampaikan juga bahwa izin usaha pertambangan itu telah dikantongi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019. Izin ini berlaku seak tanggal 24 uni 2019 hingga 24 Juni 2029.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 hektare (ha), meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu. Semua lokasi ini disebut aktivis ART memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
"Penolakan dibukanya area tambang emas di Trenggalek oleh bupati ini adalah hal yang berani dan patut didukung, karena ini adalah wujud komitmennya untuk melindungi masyarakat dari degradasi dan kerusakan lingkungan. Jangan biarkan ia sendirian menolak tambang. Mari kita dukung, bersama-sama melindungi alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu (keturunan) kita di masa depan," ajak mereka menutup narasi petisi.
Sikap Emil Dardak
Beragam komentar pun bermunculan di laman change.org. Hampir semua warganet yang mendapat pesan berantai dan menandatangani petisi daring ini menyertakan alasan ikut bertanda tangan dan dimuat di kolom alasan pada kolom komentar.
Termasuk dua di antaranya adalah Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serta pendahulunya, mantan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak yang kini duduk sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Emas hijau dan emas biru adalah sumber ekonomi berkelanjutan Trenggalek. Tidak perlu menggali, mengeruk dan merusak. Cukup menanam saja," tulis Alvin Mochamad, nama panggilan lain Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, di kolom alasan.
Sementara Wagub Emil Dardak yang ikut membubuhkan tanda tangan petisi dukungan terhadap sikap tegas mantan wakilnya itu menulis,
"Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati. Dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparasi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi berkelanjutan izin berikutnya. Dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut".
Advertisement