Panen Dukungan untuk Bupati Nur Arifin yang Tolak Tambang Emas di Trenggalek

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) itu telah menuai dukungan sebanyak 4.948 tanda tangan, dari target awal 5.000 ribu tanda tangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2021, 08:24 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 08:24 WIB
Nur Arifin
Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin menjelaskan upaya Kabupaten Trenggalek berhasil meraih empat penghargaan pada Lomba Inovasi Daerah sebagai daerah aman COVID-19 dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya. Sikap sang bupati pun memantik simpati publik sehingga memunculkan dukungan melalui gerakan penggalangan petisi "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) itu telah menuai dukungan sebanyak 4.948 tanda tangan, dari target awal 5.000 ribu tanda tangan.

Dukungan yang terus mengalir sehingga target 5.000 tanda tangan daring kemudian terlewati dan admin ART pun dengan segera menaikkan kembali target dukungan menjadi 7.500.

Saat memulai gerakan tersebut, pihak ART sengaja mengarahkan petisi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan.

"Hai sahabat, tahukah Anda bahwa pada tanggal 4 Maret 2021, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau biasa disapa Gus Ipin, melalui media online (daring) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya rencana tambang emas di Trenggalek. Ia tegas menolak pembukaan tambang emas meskipun izin IUP-OP telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur," tulis aktivis Aliansi Rakyat Trenggalek membuka narasi penggalangan petisi dukungan di laman change.org.

Disampaikan juga bahwa izin usaha pertambangan itu telah dikantongi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019. Izin ini berlaku seak tanggal 24 uni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 hektare (ha), meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu. Semua lokasi ini disebut aktivis ART memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.

"Penolakan dibukanya area tambang emas di Trenggalek oleh bupati ini adalah hal yang berani dan patut didukung, karena ini adalah wujud komitmennya untuk melindungi masyarakat dari degradasi dan kerusakan lingkungan. Jangan biarkan ia sendirian menolak tambang. Mari kita dukung, bersama-sama melindungi alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu (keturunan) kita di masa depan," ajak mereka menutup narasi petisi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sikap Emil Dardak

Beragam komentar pun bermunculan di laman change.org. Hampir semua warganet yang mendapat pesan berantai dan menandatangani petisi daring ini menyertakan alasan ikut bertanda tangan dan dimuat di kolom alasan pada kolom komentar.

Termasuk dua di antaranya adalah Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serta pendahulunya, mantan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak yang kini duduk sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Emas hijau dan emas biru adalah sumber ekonomi berkelanjutan Trenggalek. Tidak perlu menggali, mengeruk dan merusak. Cukup menanam saja," tulis Alvin Mochamad, nama panggilan lain Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, di kolom alasan.

Sementara Wagub Emil Dardak yang ikut membubuhkan tanda tangan petisi dukungan terhadap sikap tegas mantan wakilnya itu menulis,

"Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati. Dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparasi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi berkelanjutan izin berikutnya. Dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut".  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya