Jokowi Genjot Penerapan Teknologi Industri Lewat Proyek Putar Kunci, Apa Itu?

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Mar 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 11:50 WIB
Penggunaan robot di industri manufaktur
Penggunaan robot di industri manufaktur (dok: Universal Robot)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci, bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam pasal 2.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.

Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, Senin (15/3/2021), penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan dalam Pasal 1, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi di mana kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

“Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud meliputi kondisi teknologi industri belum dikuasai  sebagian atau seluruhnya di dalam negeri,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (4).

Selanjutnya,  kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak  sebagaimana dimaksud meliputi kondisi, pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.

Kedua, terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.

“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efisiensi; efektivitas; nilai tambah; daya saing; kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan; dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan,” bunyi ketentuan pada Pasal 4.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengadaan Teknologi Industri

Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Adapun pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, yang harus dicantumkan dalam dokumen usulan pengadaan.

Perencanaan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu; studi kelayakan; audit teknologi industri; ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu alih teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi industri; dan identifikasi penyedia teknologi Industri.

Selain itu, status keandalan teknologi industri; analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan; analisis nilai manfaat uang; skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;  analisa dan mitigasi risiko; potensi pemanfaatan teknologi industri; dan  tahapan proses alih teknologi.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya