Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Biar Tak Kena Denda, Begini Caranya

Wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Mar 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 11:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu masih membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020. Batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan pada 30 April 2021.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kendati demikian, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Perpanjangan waktu penyampaian SPT tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama dua bulan. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5a.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan badan Rp 1.000.000

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awas, Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak telah mencapai 6,27 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2021. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2021.

Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ketentuan denda bagi wajib pajak yang telah melapor SPT pajak yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: 

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Sebelumnya, Sri Mulyani mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020.

"Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelasnya.

Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.

Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan elektronik di mana dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya. 

6,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 16 Maret 2021

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 6,79 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal Maret hingga 16 Maret 2021.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 16 Maret 2021 pada pukul 16.01 WIB,” dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).

DJP merinci sebanyak 6,79 juta WP tersebut meliputi 6,57 juta WP Orang Pribadi dan 222 ribu WP Badan.

Sementara dari 6,57 juta WP OP terdiri atas 6,36 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 210 ribu secara manual. Kemudian untuk 222 ribu WP badan terdiri atas 189 ribu melalui e-Filling dan 34 ribu secara manual.

Lebih lanjut DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 7,63 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 7,41 juta dan WP Badan 222 ribu.

Dari total 7,41 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,14 juta orang melalui e-Filling dan 268 ribu secara manual. Sedangkan 222 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 181 ribu melalui e-Filling dan 40 ribu secara manual.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya