Liputan6.com, Bandung - Masyarakat saat ini tengah memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan batas laporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2025.
Kemudian untuk batas waktu laporan SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan hingga 30 April 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga
Sebagai informasi, SPT singkatan dari Surat Pemberitahuan dan berbentuk surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Advertisement
SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Kemudian SPT Tahunan mempunyai dua jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Adapun proses laporannya dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya seperti misalnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Selain itu, umumnya laporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang ditentukan.
Batas tersebut paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada bulan Maret. Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan biasanya batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Melakukan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung atau online melalui situs resmi Pajak. Adapun melalui artikel ini akan membahas cara lapor pajak menggunakan layanan e-Filing.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut ini langkah-langkah yang bisa diperhatikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing:
1. Buka DJP Online atau situs https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi dan kode keamanan atau CAPTCHA lalu klik “Login”.
3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
4. Klik “Buat SPT”.
5. Setelah terbuka ikuti panduan pengisian e-Filing.
6. Kemudian isi pertanyaan dari formulir SPT sesuai dengan kondisi pajak.
7. Masukkan data sesuai dengan bukti potong pajak yang diberikan perusahaan.
8. Isi detail penghasilan, pengurangan, hingga penghasilan kena pajak.
9. Periksa kembali SPT dan pastikan seluruh data telah terisi dengan benar.
10. Jika sudah benar, klik di sini untuk mengirimkan kode verifikasi ke nomor atau email terdaftar.
11. Masukan kode verifikasi yang diterima.
Advertisement
