Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah mengantongi izin, per 23 Februari 2021. Kini total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin mencapai 148 perusahaan.
Adapun terdapat penambahan 4 penyelenggara fintech lending berizin. Keempatnya, yaitu PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat puluh lima) penyelenggara.
Baca Juga
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Untuk melakukan pengecekan status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Adapun daftar lengkap fintech lending bisa disimak di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-23-Februari-2021.aspx
Saksikan Video Ini
Menengok Kelebihan BPR dan Fintech Lending
Munculnya Fintech dapat menjadi tantangan maupun peluang bagi industri perbankan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dimana Fintech dapat menjadi kompetitor atau menjadi kolaborator, maupun berpotensi untuk diakuisisi dalam hal kemajuan teknologi informasi yang dimilikinya.
Hadirnya Fintech Lending dapat menjadi peluang bagi industri BPR untuk memperluas target pasar melalui kerja sama. Sedangkan bagi Fintech Lending, kerja sama dengan industri BPR dapat dapat menambah sumber pendanaan bagi Fintech Lending.
Berikut kelebihan dan keterbatasan masing-masing industri yang dapat saling melengkapi melalui kerja sama atau kolaborasi, dilansir dari Buku Panduan Kerjasama BPR dengan Fintech P2P Lending di laman ojk.go.id, Rabu (17/3/2021).
Kelebihan BPR yakni pertama, jumlahnya yang banyak yaitu sekitar 1.500 BPR dengan lokasi tersebar di seluruh Indonesia termasuk di wilayah pedesaan.
Kelebihan lainnya dari industri BPR yaitu penggunaan personal approach kepada nasabah sehingga dapat meningkatkan customer engagement terhadap BPR. Selain itu, BPR dapat menjadi sumber pendanaan bagi Fintech Lending.
Sementara keterbatasan BPR diantaranya adaptasi teknologi relatif lebih lambat, dimana akuisisi pengguna lebih lama dan mahal sebab dilakukan secara tatap muka. Kemudian, analisis risiko pada borrower retail lebih mahal karena dilakukan secara manual, serta terbatasnya SDM yang mumpuni di bidang teknologi informasi.
Â
Advertisement
Fintech
Sedangkan, kelebihan fintech adaptasi teknologinya cepat, inovasi produk layanan yang variatif, dan model transaksinya juga fleksibel.
Kendati begitu, fintech lending juga memiliki keterbatasan, yakni belum dapat memahami budaya dan kebiasaan masyarakat lokal yang tersebar di sekitar 17 ribu pulau, bergantung sepenuhnya pada kualitas infrastruktur teknologi informasi, dan potensi terdapatnya risiko karena terbatasnya proses kunjungan secara langsung.
Dengan demikian jika BPR bekerja sama dengan fintech lending, maka akan ada peningkatan akselerasi pendanaan Fintech Lending ke daerah. Selanjutnya, adanya kemudahan akuisisi nasabah bagi BPR.
Selain itu, juga akan menghasilkan peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPR dan kualitas collection bagi Fintech Lending. Tidak hanya itu, dari kerjasama tersebut target pasar BPR akan meluas, dan adanya peningkatan fee-based income bagi Fintech Lending Value Chain Financing dalam Ekosistem Ekonomi Digital.