Sudah Dapat Insentif, Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2021

Pendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 18:30 WIB
THR
THR/copyright:shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya mendorong permintaan atau konsumsi dalam negeri.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hattarto mengatakan, untuk mendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, dia pun meminta seluruh perusahaan untuk membagikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

"Tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR," katanya usai sidang rapat kabinet, Rabu (7/4).

Airlangga menekankan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan. Terlebih, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh.

Beberapa fasilitas sudah diberikan pemerintah diantaranya adalah PPnBM. Fasilitas ini berhasil menaikan penjualan kendaraan di bulan Maret sebesar 143 persen. Di sisi lain pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan.

"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di bulan maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen menengah 20persen dan tinggi 10 persen," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Masih Nunggak Bayar THR 2020, Menaker: Sudah Ditindaklanjuti

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti," lanjut Menaker Ida.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).

Menaker Ida menjelaskan, pembahasan THR dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Menaker Ida.

Pembahasan THR pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Untuk itu, Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. “Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya. 

Menko Airlangga Minta THR 2021 Tak Dicicil, Begini Respons Kemnaker

THR
THR/copyright: shutterstock

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh alias tidak dicicil.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angka bicara terkait hal ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan apa yang menjadi keinginan Menko Airlangga akan tetap diperhatikan dalam menyiapkan aturan THR Lebaran 2021 ini.

"Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko (terkait THR) menjadi bahan pertimbangan kami," kata dia kepada Liputan6.com, dikutip Senin (5/4/2021).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah memang tengah mematangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Anwar Sanusi memastikan, dalam menyusunan aturan THR tersebut, pemerintah melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.

"Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil dengan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak pengusaha dan pekerja," kata dia.

Menurut Anwar, aturan terkait THR bagi pegawai swasta ini diharapkan terbit sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Dengan demikian, pengusaha bisa mempersiapkan THR bagi para pekerjanya dengan lebih baik.

"Kita harapkan sebelum puasa (Ramadan) sudah bisa kita terbitkan (aturan THR)," tutup dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya