Mengenal Hukum atau Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang Jadi Alasan BRI Tutup Cabang di Aceh

Seluruh operasional dan layanan BRI di Aceh dialihkan ke Bank BRIsyariah, usai pemberlakuan hukum atau Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Apr 2021, 15:03 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan menutup seluruh operasional di Aceh. Ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Selanjutnya, seluruh operasional dan layanan BRI di Aceh dialihkan ke Bank BRIsyariah, yang kemudian masuk holding dalam PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto seperti melansir Antara, Kamis (15/4/2021).

Sebenarnya, seperti apa hukum lembaga keuangan syariah yang diterapkan pemerintah daerah di Aceh?

Mengutip Qanun LKS Nomor 11 tahun 2018, lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi sesuai prinsip syariah (pasal 2 angka 1), demikian pula dengan aqad keuangan di Aceh (pasal 2 angka 2). LKS ini dimaksudkan untuk membangkitkan ekonomi syariah di Aceh.

Pasal 4 menyebutkan, Qanun ini berlaku untuk (a) tiap orang beragama Islam yang tinggal di Aceh dan melakukan transaksi keuangan di Aceh, (b) tiap orang yang beragama bukan Islam yang melakukan transaksi di Aceh, (c) tiap orang beragama bukan Islam, badan usaha, badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda dan pemkab atau pemkot Aceh, (d) LKS yang menjalankan usaha di Aceh dan (e) LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Pada Bab II, Qanun ini berlaku untuk bank umum syariah, asuransi syariah, hingga lembaga pembiayaan syariah. Jika melanggar, maka LKS dan mitranya akan mendapatkan sanksi berupa denda uang, peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha (pasal 64).

"Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lambat sejak 3 tahun Qanun ini diundangkan," demikian bunyi pasal 65.

Qanun ini ditetapkan pada 31 Desember 2018 oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

 

Saksikan Video Ini

Tutup Operasional di Aceh, Portofolio dan Layanan BRI Dialihkan ke BRIsyariah

Bank Indonesia Nobatkan BRI  Sebagai Bank Pendukung UMKM Terbaik
Ilustrasi pelayanan Bank Rakyat Indonesia.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan menutup seluruh operasional di Aceh. Selanjutnya, layanan perbankan nasabah akan dialihkan ke Bank BRIsyariah.

Ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto seperti melansir Antara, Kamis (15/4/2021).

BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.

“Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” jelas dia.

Adapun proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.

Dia menuturkan jika hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku milik Bank BRIsyariah.

Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.

Dia mengatakan ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk di buku di Wilayah Medan dan pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.

 

Penyaluran Bantuan Pemerintah

Kantor Bank BRI.
Kantor Bank BRI.

Sementara untuk simpanan, terdapat sekitar 15 persen dari total simpanan yang belum dapat dialihkan, antara lain Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima Bantuan Pemerintah.

Dia menambahkan sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK, selanjutnya seluruh Bantuan Pemerintah di Propinsi Aceh tidak akan disalurkan Bank BRI. Bantuan tersebut akan disalurkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT POS.

Seluruh Kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Adapun jumlah SDM yang sudah diserap untuk menjalankan Kantor BSI tersebut di atas adalah sekitar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch.

Sementara 31 persen SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh, di Kantor Fungsional Aceh, dan sebagian kecil mengajukan pengunduran diri secara sukarela.

Wawan mengatakan sehubungan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank BRI, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Bank BRI.

Terutama kepada Pemerintah Propinsi Aceh, Gubernur Aceh, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga dan Instansi Vertikal, seluruh Masyarakat Aceh.

“Terima kasih atas seluruh dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada Bank BRI selama menjalankan misi sebagai mitra UMKM di Propinsi Aceh,” katanya.

Pihaknya berharap, semoga penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Propinsi Aceh dapat menjadi role model penerapan Ekonomi Syariah di dunia, dengan segala kelebihan dan kekurangan nya.

“Kami juga berharap semoga Bank BRIsyariah / BSI dapat melanjutkan peran Bank BRI dalam membantu UMKM dan penyaluran Bantuan Pemerintah,” demikian Wawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya