Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan. Hal ini menyusul gugatan Bambang ke Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, terkait sengketa piutang negara ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk Bambang, pengurusannya berlanjut seperti biasa. Kita melakukan penagihan kembali, dan proses berjalan seperti biasa," ungkap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani karena keberatan dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu. Pencekalan putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Advertisement
Bambang disebut memiliki andil dalam pengurusan piutang negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, beberapa waktu lalu mengatakan keputusan pengadilan itu membuat pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.
"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Puspa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selain Gugatan ke Sri Mulyani Ditolak, Bambang Trihatmodjo Harus Bayar Rp 429 Ribu
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo kepada Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo terkait dengan sengketa piutang yang berakhir dengan pencekalan putra Presiden ke-2 Indonesia ini ke luar negeri.
Penolakan gugatan diketahui melalui putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021), sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).
Selain gugatan ditolak, penggugat alias Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.
Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto ini menggugat Menkeu Sri Mulyani gegara tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu.
Bambang Trihatmodjo sendiri dicegah karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam kepengurusan piutang negara.
Advertisement
Gugatan Ditolak PTUN, Pencekalan Sri Mulyani ke Bambang Trihatmodjo Sah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu pun menegaskan ini menandakan jika pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan keputusan pengadilan itu membuat pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.
"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Puspa saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban piutang negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.
"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," tuturnya.
Keputusan PTUN menolak gugatan Bambang Trihatmodjo diketahui dari putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021). Hal ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).