Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menindaklanjuti aturan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dengan menyebar kuota internet Rp 150 ribu. Dengan Kuota internet tersebut diharapkan masyarakat bisa melakukan mudik virtual.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo Slamet mengatakan, Jasa Raharja pada periode Lebaran 2021 memang terpaksa tidak melaksanakan program mudik gratis seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga
"Ini memang menjadi sesuatu yang berbeda, tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2019 Jasa Raharja melakukan kegiatan mudik gratis," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Namun, Budi menyatakan, Jasa Raharja pada Lebaran kali ini coba memfasilitasi kegiatan mudik virtual melalui program Mudik Online Aman dan Enak atau Molae.
Program mudik virtual dilaksanakan dengan cara membagikan kuota data internet senilai Rp 150 ribu secara gratis kepada seorang pendaftar dan satu anggota keluarga yang didaftarkan.
Jasa Raharja telah membuka proses pendaftaran dan melakukan verifikasi selama periode waktu 19 April-3 Mei 2021. Dari proses tersebut didapatkan 10 ribu penerima kuota data gratis.
Budi menyampaikan, kuota internet gratis tersebut nantinya akan mulai disalurkan kepada masing-masing penerima pada hari H Idul Fitri 1442 H.
"Kegiatan Molae ini sudah kita blast kepada seluruh pemudik Jasa Raharja yang selama ini mengikuti secara fanatik. Kita mempunyai data seluruh penumpang yang ada beserta nomor handphone-nya," tutur Budi.
Awas, Ini Sederet Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan akan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat mudik di masa pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika terdapat masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung bahwa mereka dikecualikan dari larangan mudik akan langsung mendapat sanksi teringan seperti dipulangkan atau diputarbalikkan.
“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita dalam sesi daring, Kamis (5/6/2021).
Adita melanjutkan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik namun juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.
Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya Bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Jika pengawasan dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.
“Challengenya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.
“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana, ini karena memang nanti yang repot pemda juga jika terjadi lonjakan kasus,” katanya.
Advertisement