Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan akan terus menagih utang anak Presiden ke-2 Republik Indonesia, Bambang Trihatmodjo, senilai Rp 50 miliar.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan, utang Bambang Trihatmodjo akan terus ditagih sepanjang belum lunas.
Baca Juga
"Sepanjang masih belum lunas, ya, dia kami tagih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lukman dalam diskusi virtual, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Sementara, Kemenkeu masih belum memiliki perkembangan terbaru mengenai jumlah utang yang sudah dibayarkan oleh Bambang Trihatmodjo. Proses penagihan sudah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN Jakarta.
"Penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri hingga November 2020 Pencekalan ini bermula lantaran putra kedua mendiang Mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Bambang yang tak terima lantas merespon aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020. Kendati, gugatan tersebut ditolak dan Bambang Trihatmodjo harus membayar utang ke negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pantang Kendor, Sri Mulyani Kejar Terus Utang Bambang Trihatmodjo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan. Hal ini menyusul gugatan Bambang ke Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, terkait sengketa piutang negara ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk Bambang, pengurusannya berlanjut seperti biasa. Kita melakukan penagihan kembali, dan proses berjalan seperti biasa," ungkap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani karena keberatan dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu. Pencekalan putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang disebut memiliki andil dalam pengurusan piutang negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, beberapa waktu lalu mengatakan keputusan pengadilan itu membuat pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.
"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Puspa.Â
Advertisement