Porsi Pembangkit EBT Ditargetkan 48 Persen, Siap Hasilkan 19.899 MW Listrik

Kementerian ESDM meningkatkan porsi pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi 48 persen atau 19.899 MW.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2021, 17:00 WIB
Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan porsi pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi 48 persen atau 19.899 MW.

Hal ini dituangkan dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2021-2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, bahwa angka tersebut meningkat dibanding RUPTL 2019-2028 yang masih di kisaran 30 persen. Dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, target penambahan pembangkit mencapai 40.967 megawatt (MW) atau 41 gigawatt (GW).

"Kami ingin RUPTL yang sedang disusun saat ini adalah RUPTL yang greener, lebih hijau. Dalam artian, porsi EBT lebih baik daripada versi RUPTL sebelumnya. Perbandingannya, RUPTL yang ada saat ini (2019-2028) hanya merencanakan 30 persen EBT. Sementara yang kita susun saat ini minimum 48 persen," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana melalui siaran pers, Jumat (4/6).

Penyusunan RUPTL ini sejalan dengan target bauran EBT sebesar 23 persen di tahun 2025. Rida juga mengungkapkan berbagai kebijakan "hijau" yang terdapat dalam RUPTL 2021-2030 yang saat ini masih dalam pembahasan.

Kebijakan tersebut antara lain konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT, co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, retirement pembangkit tua, dan relokasi pembangkit ke sistem yang memerlukan.

Sejalan dengan pembahasan RUPTL "hijau" ini, Ditjen Ketenagalistrikan juga tengah merancang template Net Zero Emission (NZE), sebagai perwujudan realisasi komitmen Presiden Joko Widodo pada COP 21 tahun 2015.

"Kita sedang menyusun program, termasuk regulasinya, bagaimana mengurangi porsi pembangkit (fosil) secara natural. Namun yang menjadi penting juga, bagaimana kita memenuhi demand yang diyakini akan naik serta di sisi lain mengurangi operasional pembangkit batu bara dan kemudian menggantikannya. Kita sedang merancang template NZE seperti apa, minimum dari pembangkitan," jelas Rida.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 di mana didalamnya terdapat visi mengenai rencana NZE. Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan sedang menyusun perencanaan NZE yang berasal dari sub sektor ketenagalistrikan.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelanggan Listrik PLN 450 VA Tak Dapat Subsidi Lagi di 2022?

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang berkapasitas 3 x 25 Megawatt (MW) yang berlokasi di Desa Taman Ayu, Lombok Barat. (Dok PLN)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang berkapasitas 3 x 25 Megawatt (MW) yang berlokasi di Desa Taman Ayu, Lombok Barat. (Dok PLN)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji untuk menghilangkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA di 2022.

Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keputusan itu belum sepenuhnya final lantaran masih didiskusikan dengan sejumlah pihak.

"Jadi masih dibahas. Artinya, apakah pelanggan listrik rumah tangga 450 VA jadi enggak subsidi, masih jadi opsi, masih didiskusikan," ujar dia dalam sesi teleconference, Jumat (4/6/2021).

Rida meneruskan, nantinya yang berhak menerima subsidi listrik hanyalah kelompok pelanggan yang terbukti berhak menerima sesuai kondisi di lapangan. Adapun data yang bakal digunakan untuk pengecekan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Itu belum dipastikan. Tapi kami sebagai pelaksana sudah siapkan datanya. Yang paling jadi penentu adalah akurasi dan validitas data DTKS," sebut dia.

"Suka tak suka, DTKS pasti jadi acuan kita. Untuk kepentingan penyaluran subsidi tepat sasaran, pemerintah tidak punya niat atau rencana apalagi untuk menurunkan subsidi," tegasnya.

Adapun verifikasi kondisi pelanggan 450 VA tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan mengacu pada data yang termuat dalam DTKS.

"Untuk kepentingan tadi, pemilahan pelanggan rumah tangga 450 VA, teman-teman PLN kami cek baru akan sampaikan pemadanannya, baru akan selesai akhir Juni ini," kata Rida. 

PLN Bakal Beri Hadiah 48 Pelanggan yang Patuh Bayar Listrik Tiap Awal Bulan

Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, PT PLN (Persero) akan memberikan apresiasi kepada pelanggan yang membayar listrik di awal bulan dari Januari sampai dengan Juni 2021. Program ini diberi  nama Pelanggan Terbaik atau Tertib Bayar Listrik. Apresiasi akan diberikan kepada 48 pelanggan terpilih yang berada di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya.

Setiap pelanggan PLN UID Jakarta Raya berkesempatan mendapatkan hadiah sebagai Pelanggan Terbaik yaitu berupa peralatan elektronik. Caranya cukup mudah, pelanggan PLN cukup membayar listrik di awal bulan dari tanggal 2 sampai tanggal 5 Januari sd Juni 2021. Pembayaran listrik bisa dilakukan dimana saja melalui aplikasi PLN Mobile, mobile banking, dompet digital, ATM, bank, maupun di minimarket terdekat.

"Nanti ada tim khusus yang seleksi, faktor penentunya dilihat dari history pembayaran listriknya juga di bulan-bulan sebelumnya," terang Doddy B. Pangaribuan, General Manager PLN UID Jakarta Raya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Pelanggan Terbaik merupakan wujud apresiasi PLN kepada pelanggan setia yang sudah tertib dalam membayar rekening listrik di awal bulan. Waktu yang diberikan PLN dalam pembayaran rekening listrik yaitu tanggal 2 sampai tanggal 20 setiap bulannya. Lebih dari tanggal tersebut pelanggan PLN akan dikenakan sanksi keterlambatan.

"Kami mengapresiasi pelanggan yang selalu membayar listrik di awal bulan karena listrik merupakan salah satu kebutuhan primer untuk saat ini," tambah Doddy.

Apresiasi Pelanggan Terbaik akan diumumkan PLN di akhir bulan Juni 2021 melalui 16 kantor Unit Pelayanan Pelaksana Pelanggan yang masuk wilayah kerja PLN UID Jakarta Raya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya