Kemenhub Ambil Alih Pengelolaan Navigasi Penyebrangan dari ASDP

Kemenhub resmi mengambil alih pengelolaan navigasi penyeberangan atau Local Port Service (LPS) atau Ship Traffic Control (STC) yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Jun 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 10:29 WIB
Kapal Ferry Yang Melayani Penyebrangan Merak-Bakauheni. (Kamis, 04/03/2021). (Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).
Kapal Ferry Yang Melayani Penyebrangan Merak-Bakauheni. (Kamis, 04/03/2021). (Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengambil alih pengelolaan navigasi penyeberangan atau Local Port Service (LPS) atau Ship Traffic Control (STC) yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, mulai 1 Mei 2021, pengelolaan LPS di Pelabuhan Merak telah dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan LPS Pelabuhan Bakauheni dilakukan oleh BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung dengan konsep awal Bawah Kendali Operasi (BKO) personil PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Pinjam Pakai Peralatan.

Dalam hal ini pengoperasian STC dikembalikan kepada Pemerintah dan tidak lagi dilaksanakan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang mana hal tersebut sejalan dengan regulasi yang ada serta untuk menghindari konflik kepentingan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator kapal sekaligus operator pelabuhan sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh operator kapal penyeberangan.

“Pada kesempatan ini, saya minta Direktur TSDP ini untuk segera menentukan langkah, koordinasi, ruang lingkup, dan pembiayaan LPS ini apa, sehingga harus ada penguatan. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, dan PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengendalian lalu lintas kapal,” tegas Dirjen Budi dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harapan Kemenhub

(Foto: Liputan6.com/Yandhi Delastama)
ASDP Indonesia Ferry (Foto:Liputan6.com/Yandhi Delastama)

Lebih lanjut, Budi berharap dalam pengelolaan LPS oleh BPTD yang sudah berjalan selama sebulan lebih ini para personel LPS dari BPTD sudah semakin menguasai tugas-tugas LPS seperti penggunaan peralatan dan komunikasi dengan kapal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang telah mendukung peralihan ini. Semuanya kini punya hak dan kewajiban yang sama, kita memberikan pelayanan juga melalui operator. Namun kita harus melihat ke depan, idealnya bagaimana maka harus kita laksanakan dan dirasakan oleh semua pihak,” kata Dirjen Budi.

Budi menegaskan, Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) secara bertahap tengah menyiapkan pengelolaan LPS untuk pelabuhan penyeberangan lainnya sama halnya LPS Merak dan Bakauheni, pada tanggal 1 Juni 2021 ini LPS Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk sudah dikelola oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.

"Ke depan kita harus punya action plan, tiap negara punya aturan sendiri, namun seperti kata Bapak Menteri Perhubungan kita hadir untuk masyarakat," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya